Pasuruan Terkini – Dituding Jual Pita Cukai Palsu Misbakhun Tegas Membantah. Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan penolakannya terhadap kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai palsu. Tudingan tersebut bermula dari pemberitaan Majalah Tempo serta kanal YouTube Bocor Alus Tempo.
Ketua Komisi XI DPR RI itu menegaskan bahwa dirinya konsisten membela kepentingan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, daerah penghasil tembakau utama. Misbakhun menambahkan bahwa ia setiap waktu memperjuangkan agar tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah demi melindungi petani.
Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan kepadanya adalah tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu terkait pita cukai.
Misbakhun mempersilakan siapa pun yang ingin mendapatkan penjelasan lebih mendalam untuk langsung berelaborasi dengan pembuat berita atau narasumber yang menyebut namanya. Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Kabupaten dan Kota Pasuruan serta Kabupaten dan Kota Probolinggo ini, kewenangan investigasi penjualan pita cukai rokok secara resmi berada di bawah Directorate Jenderal Bea dan Cukai.
Ia meminta publik agar menunggu hasil penelusuran dari lembaga yang memiliki otoritas resmi. Menanggapi tuduhan tersebut, Wahid Nurrahman, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, menilai tuduhan itu sama sekali tidak sejalan dengan rekam jejak politik Misbakhun.
Wahid melanjutkan bahwa aspirasi serta tekanan politik yang terus disuarakan Misbakhun akhirnya membuahkan hasil nyata. Hal itu terbukti ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan moratorium kenaikan cukai rokok ini merupakan bukti konkret bahwa perjuangan Misbakhun dilakukan secara terbuka melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara.
Wahid juga menekankan bahwa keberpihakan Misbakhun terhadap industri hasil tembakau selama ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan sosial yang melibatkan jutaan warga, mulai dari petani, buruh, pedagang, hingga pelaku usaha mikro. Ia mengimbau kepada publik agar melihat rekam jejak serta kontribusi Misbakhun secara utuh dan menyeluruh.
Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, menurut Wahid, hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau opini semata. Dituding Jual Pita Cukai Palsu Misbakhun Tegas Membantah kembali menjadi sorotan publik, namun rekam jejaknya sebagai pejuang kepentingan petani tembakau dinilai tetap kuat dan tak ternilai.













