Pasuruan Terkini – Probolinggo — DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menyuarakan perhatian terhadap perlindungan petani dan penyerapan tenaga kerja lokal dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (19/10/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. rapat yang dipimpin jajaran pimpinan dewan ini menjadi momen krusial untuk membahas empat rancangan peraturan daerah inisiatif dewan sekaligus.
Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah, pejabat lingkungan Pemkab Probolinggo, serta perwakilan Forkopimda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, membacakan tanggapan resmi dewan atas pandangan umum bupati terkait keempat Raperda tersebut. Jawaban ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah agar setiap substansi regulasi memiliki kepastian hukum dan sinkron dengan aturan nasional.
Empat Raperda Inisiatif DPRD
Keempat regulasi yang dibahas mencakup Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda Ketenagakerjaan, serta Raperda Cadangan Pangan Daerah. Setiap rancangan mendapatkan sorotan dan masukan berharga dari anggota dewan.
Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dewan menekankan pentingnya memberikan kepastian usaha, khususnya akses pemasaran hasil panen agar petani mendapatkan keuntungan ekonomi yang adil. Mekanisme penetapan harga yang proporsional bagi petani maupun pedagang juga menjadi fokus utama. Selain itu, draf regulasi ini membuka ruang sanksi administratif bagi para pelanggar sesuai batas kewenangan pemerintah daerah.
Kontribusi DPRD Kabupaten Probolinggo Soroti Kuota Naker Lokal hingga Perlindungan Petani
Sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Probolinggo Soroti Kuota Naker Lokal hingga Perlindungan Petani, termasuk dalam pembahasan Raperda Ketenagakerjaan. Anggota dewan secara tegas mendorong perluasan kesempatan kerja melalui usulan penyerapan tenaga kerja lokal hingga 70 persen bagi warga di sekitar kawasan usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak keterlibatan ekonomi masyarakat setempat sekaligus memperkuat perlindungan hak buruh dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di atasnya.
Sedangkan pada Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, materi regulasi diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. DPRD menggarisbawahi perlunya kepastian skema pembiayaan melalui APBD serta regulasi teknis lanjutan lewat Peraturan Bupati agar upaya konservasi dan rehabilitasi memiliki landasan operasional yang terarah.
Penjabaran Raperda Cadangan Pangan Daerah
Dalam pembahasan Raperda Cadangan Pangan Daerah, dewan menegaskan batasan kewenangan pemerintah kabupaten guna menghindari tumpang tindih anggaran, proses pengadaan, hingga kepemilikan aset dengan ranah desa. Mengingat cadangan pangan desa telah memiliki rujukan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, draf raperda difokuskan pada ranah kabupaten. Cakupan regulator ini meliputi pengelolaan, penanganan krisis pangan, hingga alokasi APBD, dengan tetap membuka ruang kerja sama antar-tingkatan pemerintahan melalui Pasal 19 yang akan diatur teknisnya via Peraturan Bupati.
Penyampaian tanggapan ini merupakan bagian integral dalam tahapan legislasi untuk memastikan setiap substansi regulasi memiliki kepastian hukum, sinkron dengan regulasi pusat, dan aplikatif menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo.













