Pasuruan Terkini – PASURUAN — Dana Rolingan Anak Yatim Gempol Diserahkan ke Forum menjadi titik awal pembenahan tata kelola bantuan bagi anak yatim di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penyerahan sejumlah Rp31,5 juta secara tunai kepada pengurus Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP) dilakukan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung Kamis, 22 Oktober 2026 di Balai Desa Gempol.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan warga mengenai mekanisme pembagian bantuan yang selama ini dinilai belum transparan dan berpotensi menimbulkan kesenjangan. Berita acara kesepakatan Nomor 007/BAK-MUSDESUS/BPD.Gpl/X/2026 mencatat bahwa dana rolingan hasil bagi hasil limbah pabrik PT JAI tersebut resmi dikelola oleh forum yang dibentuk dari kalangan masyarakat.
Musdesus yang diprakarsai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gempol dipimpin langsung oleh Ketua BPD Hariyanto, S.E., dengan Sekretaris BPD Ika Agustina bertugas mencatat seluruh hasil pembahasan. Acara tersebut menghadirkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga untuk membahas tuntas pengelolaan bantuan anak yatim ke depan.
Dari Keluhan Warga, Forum Gempol Peduli Lahir
Huma, salah satu penggagas Forum Komunikasi Gempol Peduli, mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan forum ini bermula dari upaya memperjuangkan hak-hak anak yatim yang selama ini belum tersalurkan secara optimal. Seiring berjalannya waktu, pembahasan di forum tersebut meluas ke berbagai persoalan sosial serta pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.
Ia menyampaikan bahwa warga telah berulang kali memberikan teguran dan masukan kepada kepala desa beserta jajarannya sejak sekitar dua tahun silam. Meski pada masa tertentu muncul perbaikan, persoalan kembali muncul dalam mekanisme pembagian bantuan yang dianggap belum tepat sasaran.
Kepala Desa Terima Kritik dengan Terbuka
Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, menyambut baik segala aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa menerima kritik sebagai sarana evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dwi juga menolak keras tuduhan bahwa pemerintah desa menutupi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, penyerahan Dana Rolingan Anak Yatim Gempol Diserahkan ke Forum disambut positif sebagai bentuk komitmen bersama memperbaiki sistem penyaluran bantuan. Dwi berharap pengurus forum dapat menjalankan tugas secara tertib, terstruktur, dan menjaga koordinasi yang baik dengan pemerintah desa.
Tindak Lanjut: Pendataan Ulang dan Legalitas
Musyawarah menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Pertama, forum akan melengkapi administrasi kepengurusan dan mengurus legalitas melalui surat keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Kedua, akan dilakukan pendataan ulang terhadap anak yatim penerima bantuan agar kriteria dan batas usia penerima dapat ditetapkan secara jelas.
Ketua BPD Hariyanto menekankan pentingnya membentuk wadah yang serius dan bertanggung jawab dalam mengelola amanah masyarakat. Ia juga mendorong keterlibatan unsur wilayah agar koordinasi pendataan dan penyaluran bantuan berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Sampai saat ini, warga masih menaruh harapan besar pada pelaksanaan pendataan yang terbuka, administrasi yang tertib, serta penyaluran bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi masyarakat Desa Gempol, keberhasilan kesepakatan ini tidak hanya diukur dari terbentuknya forum baru, melainkan dari terjaminnya hak setiap anak yatim secara adil dan berkelanjutan.













