Sidang Sengketa Waris Lumajang, Staf Notaris Dituduh Lali

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Lumajang — Persidangan Sidang Sengketa Waris Lumajang mengungkap temuan mencengangkan terkait pembuatan dokumen kewarisan. Staf notaris yang namanya dicantumkan sebagai saksi dalam akta pewarisan mengaku tidak hadir saat kedua akta tersebut dibuat. Pengakuan ini muncul di tengah gugatan yang mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) serta Surat Pernyataan Ahli Waris yang diterbitkan.Notaris Rahmadi Halim.

Persoalan berawal dari sengketa waris almarhum Sutkino Adiwijaya di Pengadilan Negeri Lumajang. Dalam persidangan perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj pada Senin, 12 Oktober 2026, Mega Safitri Ratnasari, staf notaris, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Padahal, pihak penggugat mengklaim nama Mega tercantum sebagai saksi dalam kedua akta itu.

Mega juga mengakui tidak mengetahui isi Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat oleh Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penerbitan SKHM Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021. Keadaan ini menjadi sorotan utama dalam jalannya Sidang Sengketa Waris Lumajang, terutama menyangkutValidity dokumen kewarisan yang dipersoalkan para pihak.

Problema kewarisan ini bermula dari riwayat perkawinan almarhum Sutkino Adiwijaya. SKHM menyebutkan bahwa Sutkino menikah dengan Evelin Helena Hee sebagai istri pertama dan terakhir. Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa Sutkino sebelumnya pernah menikah dengan Guanyta Oktavia dan dikaruniai dua orang anak, Irinne Kurnia Dewi serta Vicktor Pranyata. Kedua anak dari perkawinan pertama tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen kewarisan yang menjadi objek sengketa.

Agung Wahyudi, mantan Ketua RW 015 Kelurahan Jogotrunan, mengakui adanya kekeliruan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 11 Oktober 2021. Ia menyatakan penandatanganan dilakukan berdasarkan keterangan Evelin Helena yang menyebut tidak ada ahli waris lain selain dirinya dan tiga anak yang disebutkan. Setelah mengetahui keberadaan dua anak kandung dari perkawinan pertama almarhum, Agung menyatakan mencabut dukungannya terhadap surat tersebut. Ketua RT 003/RW 015, Nur Khanafi, diketahui juga menyampaikan sikap serupa.

Surat Keterangan Ahli Waris sebelumnya telah dibatalkan oleh Lurah Jogotrunan setelah muncul informasi mengenai keberadaan dua anak kandung pewaris dari perkawinan pertama. Meski demikian, pembatalan surat oleh lurah dan pencabutan dukungan dari pengurus lingkungan tidak otomatis membatalkan akta notaris. Keabsahan akta tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pihak penggugat, Dr. Alessandro Rey, mempertanyakan kelayakan Surat Kesaksian Ahli Waris sebagai dasar penerbitan SKHM. Menurut Rey, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara memadai hubungan kekeluargaan pemberi kesaksian dengan pewaris maupun dasar pengetahuan mereka mengenai riwayat perkawinan dan keturunan almarhum.

Rey menilai notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta. Ia menekankan bahwa notaris tidak cukup hanya menerima dokumen secara administratif, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban kehati-hatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Sejalan dengan itu, kuasa hukum notaris, Faisal Suhandi, menilai gugatan penggugat mengandung kekeliruan pihak atau error in persona. Faisal merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 mengenai fungsi notaris dalam menuangkan keterangan dan kehendak para penghadap ke dalam akta. Menurut Faisal, notaris pada dasarnya hanya mencatat dan menuangkan keterangan para penghadap ke dalam akta, bukan memverifikasi kebenaran substansi keterangan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Rinto Setiyawan, mempertanyakan sikap notaris yang diduga berubah setelah proses mediasi. Rinto menyebut notaris sebelumnya pernah menyampaikan pengakuan mengenai adanya kesalahan dan kesediaan membatalkan akta apabila terdapat putusan pengadilan. Persoalan mendasarnya, menurut Rinto, bukan siapa yang memberikan keterangan kepada notaris, tetapi bagaimana tanggung jawab notaris setelah mengetahui adanya fakta bahwa dua anak kandung pewaris tidak dicantumkan dalam dokumen kewarisan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *