Pasuruan Terkini – PASURUAN — Sengketa lahan di lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali memanas setelah puluhan ahli waris almarhum H. Djuna menggelar aksi demonstrasi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Mereka memasang Banner Protes berukuran besar di pagar kantor kelurahan sebagai bentuk penolakan terhadap penguasaan tanah yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian hukum yang adil.
Aksi tersebut digelar dengan dukungan penuh tim kuasa hukum dari Firma Hukum PAS & Partners. Para ahli waris datang berbondong-bondong menunjukkan solidaritas bahwa tanah peninggalan orang tua mereka harus kembali ke tangan yang berhak. Banner Protes yang dibentangkan menjadi simbol perlawanan terbuka terhadap klaim pemerintah daerah atas sebidang tanah yang diperebutkan.
M. Munif, perwakilan keluarga, menyampaikan orasi terbuka di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan amanah yang harus dipertahankan. “Tanah rakyat mau diambil saja! Mulai tahun 1976 sampai 2026, tidak ada penyelesaian secara hukum,” tegas Munif dengan nada penuh penekanan.
Ia pun melantarkan permohonan terbuka kepada pimpinan negara dan jajaran penegak hukum. “Mohon Bapak Presiden Prabowo, selesaikan perkara ini. Kasihan ahli waris Mbah Haji Djuna,” ujarnya sambil mengharapkan keterbukaan hati para pemangku kepentingan.
Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., kuasa hukum para ahli waris, menjelaskan bahwa pemasangan Banner Protes ini merupakan langkah awal perlawanan secara hukum. Ia menjabarkan tiga jalur penanganan perkara yang sudah ditempuh. Pertama, gugatan perdata terdaftar di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN.Pasuruan terkait perbuatan melawan hukum. Kedua, langkah praperadilan atas laporan kepolisian nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Psr. Ketiga, laporan polisi nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM atas dugaan penyerobotan tanah tanpa hak.
Sengketa ini bermula dari persoalan tukar-menukar tanah yang dinilai tidak pernah tuntas secara sah. Kelurahan Bukir mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Pakai terbitan tahun 2022. Namun, keluarga menyoroti bahwa pemilik sah tanah, almarhum H. Djuna, telah wafat sejak 2015 tanpa proses peralihan hak yang sah atau persetujuan ahli waris.
“Surat pernyataan tukar-menukar yang diklaim pemerintah daerah itu belum final. Pemerintah belum pernah mengeluarkan dokumen peralihan atau sertifikat sah atas nama warga, tetapi tiba-tiba muncul klaim hak pakai,” tegas Rius menyoroti ketidakwajaran klaim tersebut.
Para ahli waris memberi dua opsi penyelesaian. Tanah bisa dibeli secara sah oleh pihak pemerintah atau dikembalikan sepenuhnya kepada keluarga. “Beli atau dikembalikan! Itu saja. Yang bicara ini saya, tapi ini amanah dari Mbah saya,” cetus Munif menandakan tekad bulat keluarga.
Keluarga berharap Pemerintah Kota Pasuruan bersama instansi terkait tergerak menyelesaikan konflik pertanahan secara adil, transparan, dan bermartabat guna menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.













