Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas Kuasa Hukum Ancam Laporkan Dugaan Kongkalikong ke KPK

Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas Kuasa Hukum Ancam Laporkan Dugaan Kongkalikong ke KPK
Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas Kuasa Hukum Ancam Laporkan Dugaan Kongkalikong ke KPK

Pasuruan Terkini – Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas Kuasa Hukum Ancam Laporkan Dugaan Kongkalikong ke KPK menjadi sorotan publik setelah mediasi di Pengadilan Negeri Bangil gagal mencapai kesepakatan. Sidang ketiga dengan agenda mediasi itu mempertemukan penggugat dan sejumlah tergugat, namun tak ada titik temu.

Kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan praktik kongkalikong dan transaksional dalam penguasaan tanah tersebut. Ia menyebut akan melaporkan dugaan itu ke KPK, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI.

Jalannya Mediasi di PN Bangil

Mediasi dipimpin hakim mediator dan berlangsung alot. Penggugat hadir melalui kuasa hukum Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M.

Pemerintah Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I diwakili Sekretaris Desa. Tergugat II, Camat Rejoso, juga hadir. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan turut mengikuti proses persidangan.

Hingga mediasi berakhir, para pihak belum mencapai kesepakatan. Perkara dipastikan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Alasan Kuasa Hukum Menyoroti Dugaan Kongkalikong

Ayik menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa kepemilikan tanah biasa. Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan penguasaan tanah harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti hukum.

“Kami akan mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk melaporkan dugaan ini kepada KPK, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI,” ujar Ayik usai agenda persidangan.

Ia menilai, apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses penguasaan atau administrasi tanah, pihak-pihak yang terlibat harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Negara kita sudah merdeka 81 tahun, tetapi jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa kita sendiri. Jangan dengan alasan kepentingan negara kemudian tanah rakyat bisa direbut dengan seenaknya dan diakui oleh desa,” tegasnya.

Hal yang Harus Dibuktikan di Persidangan

“Semua harus terang. Siapa pemiliknya, apa alas haknya, bagaimana proses administrasinya dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dikuasai. Itu yang harus diuji di persidangan,” jelasnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, proses perkara kini akan memasuki tahapan persidangan selanjutnya. Masing-masing pihak akan mendapatkan kesempatan untuk membuktikan dalil dan argumentasi hukumnya.

Sementara itu, dugaan kongkalikong dan praktik transaksional yang disampaikan kuasa hukum penggugat masih sebatas dugaan dan pernyataan dari pihak penggugat. Kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya putusan atau hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.

Perkara sengketa tanah ini masih berjalan di PN Bangil. Publik kini menunggu proses pembuktian untuk mengetahui dasar kepemilikan dan penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *