Modal Jumbo BUMD Jatim, PDIP Tuntut Return Transparan

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi tersebut. Dalam sorotan bertajuk BUMD Jatim Disorot Fraksi PDIP Modal Daerah Besar Return Harus Jelas, fraksi menilai pemerintah provinsi tidak boleh hanya melihat keberadaan perusahaan atau laba semata. Modal dan aset daerah yang ditanamkan harus terukur manfaatnya bagi kas daerah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim yang juga duduk di Komisi C, Fuad Benardi, menegaskan evaluasi mesti menyeluruh. Bukan hanya perusahaan induk, tetapi juga anak usaha, perusahaan patungan, entitas afiliasi, hingga struktur holding perlu dibedah satu per satu.

Alasan sorotan ini kian menguat ketika melihat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim pada 2026. Dari sekitar Rp488,61 miliar, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen berasal dari Bank Jatim. Artinya, gabungan seluruh BUMD lain hanya menyumbang sekitar 14 persen.

“Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” tegasnya.

Putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu menilai ukuran keberhasilan BUMD tidak cukup dengan pertanyaan untung atau rugi. Pemerintah daerah perlu melihat tingkat kesehatan perusahaan, efisiensi pengelolaan aset, besaran keuntungan, kontribusi dividen, dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah.

Salah satu indikator penting adalah Return on Equity (ROE), yang mengukur laba bersih dibandingkan modal atau ekuitas perusahaan. Sebagai gambaran, BUMD dengan ekuitas Rp100 miliar dan ROE 5 persen menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun. Jika ROE 10 persen, labanya sekitar Rp10 miliar, sedangkan ROE 15 persen berarti sekitar Rp15 miliar.

“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujarnya.

Fuad menegaskan angka ROE itu merupakan benchmark analitis, bukan batas minimum yang ditentukan hukum. Target tetap harus disesuaikan dengan sektor usaha, risiko bisnis, struktur modal, dan karakteristik masing-masing BUMD.

Selain ROE, evaluasi dapat memakai Return on Assets (ROA) untuk mengukur produktivitas aset, dividend yield untuk melihat imbal hasil dividen kepada daerah, serta PMD recovery untuk mengukur sejauh mana penyertaan modal daerah telah kembali melalui dividen.

Fraksi PDIP juga meminta Pemprov Jatim membuat evaluasi secara konsolidasi. Pemerintah harus memiliki peta lengkap ekosistem BUMD, mulai dari struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional, hingga dividen.

Sejumlah BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menurut Fuad harus dilihat bersama seluruh ekosistem usahanya. Kondisi perusahaan induk belum tentu mencerminkan kesehatan seluruh kelompok usaha.

“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” tegasnya.

Karena itu, setiap anak usaha harus jelas status kepemilikannya, nilai investasi, kontribusi pendapatan, laba-rugi, utang, hingga prospek bisnisnya.

Fuad menegaskan kerugian tidak otomatis menjadi alasan sebuah BUMD ditutup. Perusahaan yang masih punya prospek harus diberi kesempatan melakukan penyehatan. Namun, penyehatan tidak boleh berlangsung tanpa batas.

Setiap upaya restrukturisasi harus memiliki target, indikator kinerja, dan tenggat waktu terukur. Jika setelah evaluasi dan restrukturisasi perusahaan tetap tanpa prospek, terus merugi, dan membutuhkan suntikan modal daerah berulang kali, Pemprov Jatim harus berani mengambil keputusan.

Pilihannya dapat berupa restrukturisasi, perubahan model bisnis, merger, konsolidasi, divestasi, hingga pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Uang rakyat tidak boleh terus digunakan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak memberikan manfaat sebanding,” tandasnya.

Persoalan anak usaha juga menjadi perhatian, salah satunya PT Kasa Husada Wira Jatim yang berada dalam ekosistem PWU. Komisi C DPRD Jatim sebelumnya menyoroti persoalan keuangan perusahaan yang nilainya disebut sekitar Rp50 miliar, dikaitkan dengan persoalan ketenagakerjaan serta pemenuhan hak karyawan.

Fuad meminta persoalan itu ditangani secara transparan melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh. Audit tidak cukup hanya melihat laporan laba-rugi, tetapi harus mencakup aset, kewajiban, arus kas, investasi, kontrak usaha, beban operasional, hingga kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Langkah serupa juga perlu dilakukan terhadap BUMD maupun anak usaha lain yang menghadapi persoalan keuangan. Tujuannya agar masalah di satu entitas tidak menjalar menjadi beban perusahaan induk dan berimbas pada keuangan daerah.

Fuad juga mengingatkan efisiensi BUMD tidak dimaknai sebatas pemangkasan belanja. Efisiensi harus menyentuh struktur biaya secara menyeluruh, termasuk remunerasi direksi dan komisaris, jumlah pegawai, biaya kantor dan fasilitas, perjalanan dinas, jasa konsultan, aset tidak produktif, beban utang, hingga investasi yang tidak memberi return.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki hubungan jelas dengan produktivitas perusahaan,” tegasnya.

Fraksi PDIP mendorong BUMD Jatim dipetakan dalam empat kategori:

  1. BUMD sehat dan produktif yang harus diperkuat.
  2. BUMD yang masih memiliki prospek, tetapi membutuhkan restrukturisasi dan perbaikan manajemen.
  3. BUMD dengan usaha tumpang tindih atau tidak efisien yang perlu dikaji untuk merger atau konsolidasi.
  4. BUMD yang tidak lagi layak dipertahankan berdasarkan hasil audit dan evaluasi, sehingga dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan sesuai ketentuan hukum.

Fraksi PDIP juga meminta setiap penyertaan modal daerah memiliki target terukur. Sebelum modal disuntikkan, Pemprov harus mengetahui kondisi keuangan terakhir perusahaan, alasan kebutuhan modal, rencana penggunaan dana, target pendapatan, laba, dividen, hingga proyeksi pengembalian modal.

“Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.

“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *