Kejari Lumajang Bongkar Korupsi Proyek Air Rp8,6 M

Portal Berita Pasuruan Terkini
Gambar Thumbnail Default Pasuruan Terkini

Pasuruan Terkini – Proyek Air Rp8 6 Miliar di Lumajang dalam Pusaran Korupsi Kejaksaan Lidik Maraton kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Lumajang telah menaikkan status penanganan dugaan penyimpangan dana bantuan irigasi dan perpompaan tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Nilai anggaran program yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang itu mencapai Rp8,685 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar memastikan penanganan perkara berada di tangan Seksi Tindak Pidana Khusus. Ia menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah bahan keterangan awal.

Kronologi Penyelidikan

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga telah menerima permohonan penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Dokumen itu menjadi salah satu pintu masuk untuk mengukur besaran dampak fiskal dari dugaan penyimpangan.

“Untuk penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah kita periksa. Kita kemarin terakhir ada permohonan kerugian keuangan negara. Kita sudah terima,” ujar Lukman, Kamis (1/10/2026).

Meski begitu, ia belum bisa membeberkan angka pasti kerugian negara. Penyidik masih terus memperkuat alat-alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Pengadaan Pompa

Salah satu dugaan penyimpangan yang didalami berkaitan dengan pengadaan pompa dalam program bantuan irigasi dan perpompaan. Penyidik menduga ada barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

“Modusnya ini ada bantuan irigasi perpompaan, antara lain ada pengadaan pompa-pompa yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Lukman.

Ketidaksesuaian itu, lanjutnya, berkaitan dengan bantuan yang diterima kelompok penerima manfaat. Artinya, dampak dugaan penyimpangan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyentuh kualitas sarana yang seharusnya menopang pertanian warga.

“Jadi bantuannya ini tidak sesuai spesifikasi, yang disalurkan ke penerima manfaat,” tuturnya.

Belum Ada Tersangka

Hingga kini, Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Besaran potensi kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan dan penguatan alat bukti.

Setelah penetapan tersangka dilakukan, proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara. Tahapan ini menjadi penentu apakah perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Prosesnya penetapan tersangka dulu, kemudian pengiriman berkas perkara,” Lukman menegaskan.

Apabila tersangka telah ditetapkan, sambung Lukman, informasi mengenai pihak yang bersangkutan dan potensi kerugian negara akan disampaikan kepada publik. Hal itu menjadi komitmen transparansi lembaga dalam menangani perkara yang menyangkut uang rakyat.

“Nanti kalau ada penetapan tersangka kita umumkan secara global, termasuk potensi kerugian negara berapa,” pungkasnya.

Jejak Anggaran dan Dampak

Program bantuan irigasi dan perpompaan menyasar sektor pertanian yang menjadi tulang punggung sebagian besar warga Lumajang. Dana dari pemerintah pusat itu dialirkan melalui dinas daerah agar petani bisa mengakses air secara lebih mudah.

Namun, ketika pengadaan pompa diduga tidak sesuai spesifikasi, manfaat yang diterima kelompok tani berpotensi tidak maksimal. Kondisi ini menjadi ironi di tengah kebutuhan sarana irigasi yang mendesak.

Kejari Lumajang menegaskan akan bekerja secara maraton untuk merampungkan penyidikan. Penguatan alat bukti menjadi prioritas agar penetapan tersangka tidak menuai celah hukum di kemudian hari.

Publik pun menanti kejelasan atas Proyek Air Rp8 6 Miliar di Lumajang dalam Pusaran Korupsi Kejaksaan Lidik Maraton. Transparansi hasil penyidikan akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *