Hakim Peringatkan Pihak Mangkir di Sidang Tanah 8 Oktober

Hakim Peringatkan Pihak Mangkir di Sidang Tanah 8 Oktober
Hakim Peringatkan Pihak Mangkir di Sidang Tanah 8 Oktober

Pasuruan Terkini – Sidang Sengketa Tanah Molor Lagi Hakim Beri Peringatan Tegas 8 Oktober Jangan Mangkir menjadi sorotan dalam persidangan sengketa tanah warisan di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso. Sidang kedua di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (1/10/2026), kembali tertunda karena sejumlah pihak dan dokumen belum lengkap.

Majelis hakim menegaskan bahwa pada sidang berikutnya, Kamis, 8 Oktober 2026, tindakan atau sanksi dapat diberikan apabila pihak yang telah dipanggil kembali tidak memenuhi kewajiban untuk hadir. Peringatan ini disampaikan langsung di ruang sidang.

Pihak yang Tidak Hadir

Camat Rejoso disebut tidak hadir dan diwakili Kasi Trantib Kecamatan Rejoso dengan membawa surat tugas. Sementara pihak BPN juga disebut belum hadir dalam persidangan. Kondisi tersebut membuat proses persidangan belum berjalan maksimal.

Keluarga penggugat mengaku kecewa. Mereka menilai proses hukum seharusnya tidak terus tersendat hanya karena persoalan kehadiran maupun kesiapan dokumen.

“Kami sudah meluangkan waktu, bahkan tidak bekerja untuk mengikuti proses ini. Kami berharap sidang berikutnya benar-benar bisa berjalan,” ungkap pihak keluarga pada (1/10/2026).

Permintaan Kepastian Hukum

Kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., bersama Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., menegaskan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim. Mereka mendorong agar seluruh dokumen dan keterangan instansi disampaikan secara resmi di persidangan.

“Kalau ada dokumen, silakan diuji di persidangan. Kalau ada keterangan dari instansi, sampaikan secara resmi di hadapan majelis. Kami mencari kepastian hukum,” tegas Ayik.

Sorotan juga tertuju pada keberadaan bangunan yang disebut berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas objek tanah sengketa. Kuasa hukum meminta dasar penguasaan tanah tersebut dibuktikan secara hukum, termasuk jika terdapat klaim bahwa tanah merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

“Apakah hibah, jual beli, atau dasar hukum lainnya, semuanya harus dibuktikan. Kalau disebut TKD, dokumennya juga harus diuji,” ujar Ayik.

Fakta yang Harus Dibuktikan

Pihak kuasa hukum menegaskan tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Status dan hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan bukti, fakta persidangan, dan putusan majelis hakim.

  • Kehadiran pihak yang dipanggil menjadi kunci kelancaran sidang.
  • Dokumen pendukung wajib dilengkapi sebelum sidang berikutnya.
  • Dasar penguasaan tanah harus diuji secara hukum.
  • Klaim Tanah Kas Desa (TKD) memerlukan pembuktian dokumen.

Kini perhatian tertuju pada sidang 8 Oktober 2026. Apakah seluruh pihak yang telah dipanggil akan hadir dan membawa dokumen yang dibutuhkan? Sidang Sengketa Tanah Molor Lagi Hakim Beri Peringatan Tegas 8 Oktober Jangan Mangkir menjadi pengingat bahwa proses mencari kepastian hukum tidak boleh terus tertunda karena pihak yang dibutuhkan tidak hadir.

Jika peringatan tegas majelis hakim tidak diindahkan, sanksi prosesual dapat memperpanjang waktu penyelesaian perkara. Sidang Sengketa Tanah Molor Lagi Hakim Beri Peringatan Tegas 8 Oktober Jangan Mangkir pun menuntut komitmen semua pihak untuk mematuhi jadwal dan melengkapi alat bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *