Ahli Waris Tuntut Pemkot Pasuruan Rp12,8 M di Sengketa Bukir

Ahli Waris Tuntut Pemkot Pasuruan Rp12,8 M di Sengketa Bukir
Ahli Waris Tuntut Pemkot Pasuruan Rp12,8 M di Sengketa Bukir

Pasuruan Terkini – Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir Memanas Ahli Waris Gugat Pemkot Pasuruan Rp12 8 Miliar kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Pasuruan. Gugatan bernomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr itu menguji keabsahan asal-usul hak atas tanah yang selama ini menjadi lokasi kantor kelurahan di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Pemicunya adalah peristiwa tukar-menukar lahan yang terjadi hampir setengah abad silam. Para ahli waris almarhum Juna, pemilik asal tanah seluas 753 meter persegi, merasa tidak pernah menerima tanah pengganti sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian tahun 1976.

Muhammad Munip, salah satu ahli waris, meluapkan kekecewaannya di depan ruang Lurah Bukir. Ia mengaku telah memperjuangkan persoalan ini sejak lama, bahkan melaporkan dugaan pelanggaran ke Polda pada 2016 lengkap dengan SP2HP, namun tidak ada tindak lanjut hingga sekarang.

“Saya marah betul. Sejak tahun 1976 sampai 2026 ini saya seperti tidak dianggap masyarakat. Kasihan Mbah saya yang menitipkan lahan ini. Mbah saya baru meninggal tahun 2015, tapi kenapa sertifikat hak pakai bisa mendadak keluar?” tegas Munip dengan nada tinggi.

Ia menambahkan bahwa dokumen keluarganya lengkap, termasuk sertifikat, tetapi persoalan ini terkesan dilempar dari kelurahan, kecamatan, wali kota, hingga ke tingkat gubernur dan presiden.

Fokus pada Riwayat Peralihan Hak

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum PAS & Partners, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini tidak berhenti pada siapa yang kini menguasai tanah. Penelusuran diarahkan pada riwayat utuh peralihan hak sejak pencatatan awal hingga terbitnya sertifikat pada akhir 2022.

Sejumlah dokumen yang diuji meliputi pencatatan awal pada Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III; Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976; serta penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 pada akhir tahun 2022.

“Kami tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kini berdiri di atas tanah itu. Kami menelusuri dari mana hak itu berasal sejak awal. Apakah tanah yang ditukar benar-benar sama? Apakah tanah pengganti pernah diserahkan secara nyata? Dan bagaimana dokumen tahun 1976 terhubung secara sah dengan administrasi pertanahan puluhan tahun kemudian?” ujar Sagitarius.

Empat Indikasi Cacat Prosedur

Pihak penggugat membeberkan empat indikasi cacat prosedur yang menjadi dasar gugatan mereka:

  • Ketidaksesuaian identitas subjek, karena dokumen pertanahan mencantumkan nama Djonah/Rahmah B. Djonah, sedangkan surat tukar-menukar tertulis Rochmah/Rochmak Bok Jhonah.
  • Ketidakpastian objek lahan, sebab luas, batas, peta bidang, Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga riwayat pencatatan belum pernah dicocokkan secara transparan.
  • Penguasaan fisik tanpa bukti penyerahan, karena kelurahan menguasai tanah sejak 1976 dinilai bukan bukti sah pelaksanaan perjanjian tukar-menukar.
  • Keraguan integritas dokumen, lantaran penggugat meragukan keaslian tanda tangan, stempel, dan proses legalisasi dokumen pertukaran tahun 1976.

Atas dasar itu, penggugat mendesak digelarnya uji forensik terhadap dokumen-dokumen tersebut. Mereka menilai kepastian hukum tidak dibangun di atas lamanya penguasaan, melainkan atas dasar hak yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggapan Pemerintah Kota

Lurah Bukir, Dwi Ibnu Al Haitan, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan singkat. Ia mengaku baru mengetahui adanya langkah hukum resmi dari warga tersebut.

“Berkaitan dengan adanya dugaan sengketa kantor ini, saya baru mengetahui hari ini. Selanjutnya, saya akan sampaikan kepada atasan dan berkoordinasi dengan bagian aset, karena ini berkaitan dengan aset daerah,” ujar Dwi Ibnu.

Dalam perkara ini, Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, dan Lurah Bukir turut ditarik sebagai pihak Tergugat atas tindakan administratif dan pemanfaatan tanah kelurahan.

Tuntutan Ganti Rugi dan Pembeda Perkara

Penggugat memohon ganti rugi materiil sebesar Rp7,812 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp12,812 miliar. Angka inilah yang membuat Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir Memanas Ahli Waris Gugat Pemkot Pasuruan Rp12 8 Miliar menjadi sorotan publik.

Penggugat juga menegaskan posisinya berbeda dari putusan terdahulu, yakni Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr jo. Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt/2025, karena pokok sengketa, objek, dan basis dokumennya tidak sama.

Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Pasuruan. Seluruh dalil gugatan akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim, sementara warga menanti kepastian atas tanah yang telah menjadi kantor kelurahan selama puluhan tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *