Pasuruan Terkini – Bea Cukai Musnahkan 11 7 Ton Rokok dan Miras Ilegal di Pasuruan dalam sebuah kegiatan penyelesaian hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis, 24 September 2026, melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton, terdiri atas rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026 di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan data Bea Cukai Pasuruan, barang bukti terdiri atas 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, petugas menyita 3.007,2 liter MMEA ilegal atau sekitar 3 ton.
Jika ditotal, berat BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton. Nilai ekonomis seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp9,39 miliar. Dari hasil penindakan itu, negara disebut berhasil diselamatkan dari potensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp4,66 miliar.
Efek Jera dan Akuntabilitas Pemerintah
Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran ketentuan cukai. Langkah ini juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara. Praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai. Shobih mengajak masyarakat dan aparat pemerintah memperkuat sinergi dalam mencegah serta memberantas peredaran BKC ilegal.
Pengawasan dan Sinergi Aparat
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Pihaknya memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, seluruh barang milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal tersebut tidak dimusnahkan seluruhnya di lokasi.
Setelah prosesi simbolis, barang bukti diangkut menuju fasilitas pemusnahan resmi milik PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto. Barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan menggunakan metode insinerator sesuai standar yang berlaku.
Pemerintah dan Bea Cukai menyatakan langkah Bea Cukai Musnahkan 11 7 Ton Rokok dan Miras Ilegal di Pasuruan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini sekaligus melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.







