Pasuruan Terkini – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial NC harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kepergok saat curi Scoopy di parkiran Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Aksi tersebut terjadi pada Kamis pagi, 24 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku masuk ke lingkungan Kantor Kecamatan Purwosari melalui bagian depan. Ia kemudian bergerak menuju area parkir karyawan yang berada di bagian belakang.
Di lokasi itu, NC mengincar sebuah sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 berwarna cokelat hitam. Kendaraan tersebut merupakan milik M. Sohib, warga Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.
Modus dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga merusak kunci stang sepeda motor bernomor polisi N-3801-TAJ menggunakan kunci T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, ia berupaya membawa motor keluar dari area parkir.
Namun, langkahnya terhenti sebelum jauh meninggalkan lokasi. Sejumlah saksi mengetahui perbuatan tersebut dan langsung bereaksi.
Dalam kondisi panik, pelaku menjatuhkan sepeda motor dan mencoba melarikan diri. Saksi-saksi yang menyaksikan kejadian itu segera mengejar hingga akhirnya NC berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Purwosari.
Penjelasan Kepolisian
Kapolsek Purwosari AKP Tommy Vara Berlin, S.Tr.K., S.I.K., M.M., melalui Kanit Reskrim Aiptu Dodik W, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Aiptu Dodik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu unit Honda Scoopy
- Fotokopi BPKB dan STNK
- Satu set kunci T
- Pakaian milik tersangka
Hingga Kamis siang, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Respons Pemerintah Kecamatan
Camat Purwosari membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai penangkapan pelaku dari staf kecamatan.
“Wa’alaikum salam wr wb… nggih mas, dapat info dari staf, dan sudah dibawa ke Polsek Purwosari. Saya lagi rakor di Pandaan,” ujarnya.
Kasus kepergok saat curi Scoopy di parkiran Kecamatan Purwosari ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan kantor pelayanan publik pada pagi hari. Polisi memastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan di area parkir, terutama di kawasan perkantoran. Warga diimbau tetap menjaga kendaraan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.









