Pasuruan Terkini – Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H Decky Mediasi Warga dan Pabrik Ikan 41 KK Dapat Kompensasi menjadi penutup panjang sengketa lingkungan di Desa Tambakrejo. Warga Dusun Bulu dan Dusun Krajan akhirnya menerima kompensasi Rp300 ribu per kepala keluarga.
Persoalan bermula dari aliran air sisa pencucian ikan milik PT Beringin Jaya Maritim (BJM) yang mencemari lingkungan sekitar. Bau tidak sedap dan dampak ke pemukiman warga memicu pengaduan ke kepolisian.
Mediasi digelar di Kantor Desa Tambakrejo, Selasa (22/9/2026). Forum itu mempertemukan jajaran Satreskrim Polresta Pasuruan Kota, pemerintah desa, pihak perusahaan, dan warga terdampak.
Kronologi dan Duduk Perkara
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada pengelolaan sisa hasil pencucian ikan yang kurang baik. Ia menegaskan istilah teknisnya bukan sekadar limbah, melainkan limbah cair dari proses pencucian.
Jalannya Mediasi
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB, pihak PT BJM menyampaikan permintaan maaf. Perusahaan mengakui adanya luberan air dari proses pencucian ikan yang berdampak ke lingkungan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan bersedia memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Sebanyak 41 kepala keluarga (KK) menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu per KK.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H Decky Mediasi Warga dan Pabrik Ikan 41 KK Dapat Kompensasi menyebut kesepakatan itu diterima warga sebagai penyelesaian win-win solution. Namun, warga memberi syarat agar kejadian serupa tidak terulang.
Syarat dan Komitmen Perusahaan
Warga meminta pihak perusahaan memperbaiki tata kelola serta pembuangan sisa air pencucian ikan. PT BJM menyatakan sanggup melakukan pengelolaan dan pembuangan yang lebih baik agar tidak kembali berdampak ke masyarakat.
Setelah kesepakatan tercapai, perwakilan masyarakat mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya dikirim ke Polres Pasuruan Kota. Langkah ini menjadi penanda berakhirnya sengketa secara damai.
Mediasi tersebut dihadiri Owner PT Beringin Jaya Maritim, SU; Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga; KBO Satreskrim IPDA Purwo Laksono; Kanit II Tipidter Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum beserta anggota; Sekretaris Desa Tambakrejo ZA; Bhabinkamtibmas Tambakrejo Polsek Kraton Aiptu Agoes; serta 41 warga dari Dusun Bulu dan Dusun Krajan.
Harapan ke Depan
H. Decky menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini ditempuh melalui komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan tidak ada lagi dampak dari pengelolaan sisa air pencucian ikan terhadap warga sekitar.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H Decky Mediasi Warga dan Pabrik Ikan 41 KK Dapat Kompensasi juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki tata kelola sisa hasil proses pencucian ikan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Penyelesaian ini menunjukkan bahwa pendekatan mediasi dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan usaha dan hak warga atas lingkungan yang layak. Warga berharap komitmen perbaikan benar-benar dijalankan secara konsisten.





