Pasuruan Terkini – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Turut hadir Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, jajaran perangkat daerah, Forkopimda, serta sejumlah undangan lain.
Dalam forum itu, DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda Non-APBD Atur Desa hingga Pengelolaan BUMD menjadi sorotan utama. Kelima rancangan regulasi tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Penyusunannya dinilai penting untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan regulasi nasional.
Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menegaskan bahwa peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Lima Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Kerja Sama Daerah, perubahan keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah perubahan keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Pemkab Pasuruan menyebut perubahan ini untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam Raperda tersebut, masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disesuaikan menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan. Raperda juga memuat pengaturan mengenai penghasilan tetap, tunjangan, serta jaminan sosial bagi aparatur desa. Ketentuan terkait alasan pemberhentian perangkat desa turut diperbarui agar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 diarahkan pada penataan kelembagaan perangkat daerah. Pemkab Pasuruan mengusulkan agar struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam rancangan tersebut, salah satu usulan utama adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri. Pemisahan kelembagaan ini ditujukan untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat. Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi tipe A.
Raperda tentang Penyertaan Modal juga menjadi bagian dari lima rancangan regulasi yang disampaikan. Regulasi ini dipersiapkan sebagai dasar hukum pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekaligus menjadi landasan investasi pemerintah daerah pada badan usaha.
Pelaksanaan penyertaan modal nantinya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Investasi kepada BUMD maupun badan usaha penerima penyertaan modal direncanakan berlangsung hingga tahun anggaran 2036. Pemkab Pasuruan berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah, termasuk menghasilkan kontribusi berupa dividen.
Adapun Raperda kelima berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas. Pencabutan perda tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian akademik. Pemkab menilai regulasi tersebut sudah tidak dapat diterapkan secara efektif dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan aturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satu regulasi yang menjadi dasar pertimbangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pemkab juga menyebut PT Pasuruan Migas sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.
Shobih menyatakan bahwa melalui Raperda pencabutan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh pembentukan dan pengelolaan BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berharap pembahasan lima Raperda tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh bersama DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah juga membuka ruang terhadap berbagai masukan dari anggota DPRD untuk menyempurnakan materi rancangan regulasi.
Dengan pembahasan tersebut, kelima Raperda diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menata kelembagaan dan pengelolaan BUMD di Kabupaten Pasuruan.











