Pasuruan Terkini – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (21/9/2026) petang. Operasi ini terkait dengan KKP Segel 900 Ton Udang Impor Ilegal di Pasuruan Diduga Rembes ke Pasar Domestik. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap 900 ton udang impor yang diindikasi ilegal.
Indikasi kuat penyalahgunaan peruntukan serta dugaan peredaran sebagian komoditas impor ke pasar domestik menjadi alasan utama penyegelan. KKP menilai persoalan ini serius karena dapat mengancam stabilitas industri perikanan dalam negeri. Operasi menyasar PT Mega Marine Pride (MMP) dengan 885 ton udang impor disita dan disegel, serta PT Baramuda Bahari dengan penyitaan 15 ton udang impor.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan keseriusan pihaknya. “Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi dan tidak hanya di kami saja. Selain itu, kami juga nanti menerjunkan teman-teman dari Dirjen Pajak,” ujar Pung dalam keterangan resminya.
Pung menambahkan, pemeriksaan komprehensif akan mencakup berbagai aspek, mulai dari mutu dan keamanan pangan, keberadaan produk reject, hingga tingkat kepatuhan perizinan dan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan BPPMHKP.
Dukungan penuh juga datang dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP. Dirjen TB Haeru Rahayu memperingatkan dampak negatif masuknya udang impor ke pasar lokal. “Kami di sektor hulu ini pasti akan terdampak sangat signifikan. Kenapa tidak memanfaatkan udang yang ada di Indonesia yang lokal?” ujar Haeru. Ia mendorong industri pengolahan untuk memprioritaskan penyerapan hasil budidaya petambak lokal, seperti udang vaname, windu, dan bagong, yang kualitasnya melimpah.
“Dampaknya pada pasar domestik jika tidak ditindak, maka kehadiran udang impor meskipun bukan jenis vaname langsung, seperti udang pink dinilai tetap mendistorsi harga dan pasar di dalam negeri,” pungkas Haeru. Hal ini memperkuat dugaan bahwa KKP Segel 900 Ton Udang Impor Ilegal di Pasuruan Diduga Rembes ke Pasar Domestik.
Pihak manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari merespons penyegelan ini dengan menyatakan keterbukaannya. Lia, perwakilan manajemen, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah pengawasan KKP sebagai upaya menjaga kepatuhan dan keharmonisan regulasi. Lia menekankan poin utama perusahaan adalah menghormati dan mendukung penegakan hukum demi melindungi komoditas lokal dan stabilitas pasar nasional.
Lebih lanjut, Lia menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh operasional bisnis dan prosedur kepabeanan sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya berjanji akan terus berkoordinasi secara aktif dengan Ditjen PSDKP, KKP, Bea Cukai, serta instansi terkait guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan selaras dengan prioritas kementerian.
Terakhir, Lia memastikan seluruh produk yang dikelola tetap memenuhi standar mutu dan keamanan pangan (food safety), baik nasional maupun internasional. “Melalui koordinasi yang erat dengan pemerintah, PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari yakin dapat terus berkontribusi positif bagi pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan Indonesia,” tutupnya, seraya menegaskan kesiapan perusahaan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kasus KKP Segel 900 Ton Udang Impor Ilegal di Pasuruan Diduga Rembes ke Pasar Domestik ini menjadi perhatian serius bagi industri perikanan nasional. KKP berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan petambak lokal dan stabilitas pasar dalam negeri.







