Pasuruan Terkini – Kasus dugaan pernikahan siri antara seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Jember berinisial Fauzan dengan wali murid berinisial AS kembali mencuat. Persoalan ini bukan hanya soal dugaan penelantaran, tetapi juga prosesi pernikahan yang dianggap menyimpang. Kuasa hukum AS, Mohammad Husni Thamrin, mengungkapkan bahwa kliennya merasa ditipu dan mengalami tekanan psikis. Guru MI di Jember diduga nikahi wali murid secara siri prosesi pernikahan dipersoalkan karena ijab disebut dilakukan tanpa kehadiran saksi.
“Klien kami merasa ditipu dan mengalami tekanan secara psikis. Klien kami juga dinikahi secara siri sejak 2024 lalu, namun saat ini klien kami malah seperti ditelantarkan,” ujar Thamrin, Senin (21/9/2026).
Thamrin menilai kejanggalan prosesi pernikahan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, syarat pernikahan dalam ketentuan yang berlaku mengharuskan adanya saksi. Jika ijab hanya dilakukan oleh kedua pihak tanpa saksi, hal itu dinilai menyimpang. Ia pun mendesak pihak berwenang memeriksa status dan tata cara perkawinan yang diklaim terjadi pada 2024.
“Apa iya hanya berdua saja melakukan ijab terus menjadi istrinya, padahal ada syarat harus ada saksi. Ini tanpa saksi kok bisa? Kan menyimpang namanya,” tegasnya.
Selain meminta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Thamrin berharap Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) turut menelusuri persoalan ini. Alasannya, Fauzan disebut berprofesi sebagai guru di madrasah. Menurut Thamrin, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak terkait perlu mengambil tindakan sesuai aturan. Kasus Guru MI di Jember diduga nikahi wali murid secara siri prosesi pernikahan dipersoalkan ini juga menyoroti posisi Fauzan sebagai pendidik.
Di sisi lain, Fauzan telah memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan telah menjalani dua kali berita acara pemeriksaan (BAP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. “Terkait berita tersebut saya sudah menjalani dua BAP dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dan saya sudah melakukan klarifikasi dilakukan di Kankemenag Jember,” kata Fauzan.
Namun, dalam konfirmasi tersebut Fauzan belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun tanggapannya atas tudingan AS. Ia juga tidak menjawab saat ditanya keterkaitannya dengan pengelolaan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Kaliwates. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Fauzan maupun pihak terkait.
Thamrin menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut hubungan pribadi. Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari posisi Fauzan sebagai seorang pendidik dan hubungan awalnya dengan AS yang merupakan wali murid. Pihaknya meminta adanya kejelasan mengenai hubungan antara AS dan Fauzan serta penanganan terhadap dugaan perlakuan yang dialami kliennya. Kasus Guru MI di Jember diduga nikahi wali murid secara siri prosesi pernikahan dipersoalkan diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak.













