Pasuruan Terkini – Satpolairud Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang nelayan berinisial HI (35) yang diduga menggunakan alat tangkap dilarang. Penangkapan tersebut terjadi di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (19/9/2026).
HI merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Petugas juga menyita satu set jaring trawl yang diduga dipakai untuk menangkap ikan.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujar AKP Edy Suseno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Saat patroli dan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan penggunaan jaring trawl yang dilarang oleh undang-undang. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Pasuruan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam proses penanganannya, Satpolairud juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi, dan ahli serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan.
Polres Pasuruan Kota mengimbau para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan.
Kronologi Penangkapan
Berikut urutan peristiwa berdasarkan keterangan resmi kepolisian:
- Masyarakat memberikan informasi tentang penangkapan ikan dengan alat terlarang.
- Anggota Satpolairud melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
- Petugas menemukan jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan.
- Nelayan berinisial HI diamankan bersama barang bukti.
- Pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Pasuruan untuk pemeriksaan.
Ancaman Hukum dan Imbauan
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Selain memeriksa terlapor, saksi, dan ahli, Satpolairud berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan.
Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap yang dilarang dapat menimbulkan masalah hukum dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan. Karena itu, nelayan diimbau mematuhi aturan yang berlaku.
Pengungkapan kasus Gunakan Alat Tangkap Dilarang Nelayan Diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota ini menjadi peringatan bagi nelayan lain. Penegakan hukum diharapkan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak.













