Sertifikat IG Tembakau Paiton VO Probolinggo Sah

Sertifikat IG Tembakau Paiton VO Probolinggo Sah
Sertifikat IG Tembakau Paiton VO Probolinggo Sah

Pasuruan Terkini – Tembakau Paiton VO Probolinggo resmi kantongi sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Acara berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Jl. Kayoon Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Sertifikat diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Dengan capaian ini, Tembakau Paiton VO Probolinggo tercatat sebagai produk yang memperoleh pelindungan Indikasi Geografis dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000273.

Pemilik dan Dasar Hukum

Merujuk sertifikat terbitan Kementerian Hukum, pemilik Indikasi Geografis adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst. Data itu juga tercantum dalam Berita Resmi Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagi Kabupaten Probolinggo, sertifikat menjadi landasan penting guna memperkuat perlindungan salah satu komoditas perkebunan berkarakter khas daerah.

Dalam dokumen deskripsi IG, Tembakau Paiton VO disebut sebagai produk unggulan daerah yang karakteristiknya dipengaruhi kondisi geografis, lingkungan, serta pengetahuan dan keterampilan petani yang diwariskan turun-temurun.

Identitas dan Kekayaan Intelektual Daerah

Sekda Ugas Irwanto menuturkan tembakau Paiton bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan berkaitan dengan identitas dan kekayaan intelektual masyarakat daerah.

“Bagi Kabupaten Probolinggo, Tembakau Paiton bukan hanya merupakan komoditas pertanian, tetapi juga bagian dari identitas, potensi ekonomi dan kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah diwariskan dan dikembangkan secara turun-temurun,” katanya.

Ia menjelaskan Pemkab Probolinggo sebelumnya mendaftarkan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 21 November 2025. Proses berlanjut dengan pemeriksaan substantif pada 6 hingga 9 Juli 2026.

Sekda Ugas menyampaikan terima kasih atas pendampingan Kementerian Hukum selama proses pengurusan IG. Ia juga meminta pendampingan serupa untuk Kopi Arabika Krucil yang masih dalam proses pengurusan Indikasi Geografis.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah mendampingi setiap tahapan pengurusan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo dan mohon pendampingannya untuk Indikasi Geografis Kopi Arabika Krucil yang per saat ini masih proses pengurusannya,” tambahnya.

Jaga Mutu dan Karakteristik

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengungkapkan pelindungan IG memberikan dasar hukum untuk menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik khas Tembakau Paiton VO Probolinggo.

“Sertifikat IG ini memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi masyarakat dan petani tembakau,” ungkapnya.

Setelah sertifikat diterbitkan, kata Arif, konsistensi mutu dan karakteristik Tembakau Paiton VO menjadi hal penting yang perlu dijaga. Karena itu, sinergi antara Pemkab Probolinggo, MPIG, petani dan para pemangku kepentingan diperlukan agar produk tetap sesuai dokumen deskripsi IG.

“Proses memperoleh pelindungan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, asistensi penyusunan dokumen deskripsi, uji substantif lapang, finalisasi dokumen hingga paparan Indikasi Geografis,” terangnya.

Penyerahan sertifikat ini menandai bahwa Tembakau Paiton VO Probolinggo kini memiliki pelindungan IG serta memperkuat posisi komoditas tersebut sebagai kekayaan intelektual berbasis potensi lokal Kabupaten Probolinggo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *