Pasuruan Terkini – Dugaan Jual Beli Porsi Haji Menguap di Jatim Enam Pelimpahan Terindikasi Bermasalah kembali mencuat setelah Kementerian Haji dan Umrah memperdalam temuan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di wilayah tersebut. Pendalaman ini merupakan kelanjutan dari klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berjalan sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud konsistensi pihaknya dalam memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap hak jemaah menjadi prioritas utama.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun di Surabaya, Jumat (18/9/26).
Pengawasan Diperkuat
Harun menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh dijadikan sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi semata. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kronologi Pemeriksaan
Penanganan kasus ini sebelumnya telah dimulai pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M. Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.
Enam Pelimpahan Diduga Bermasalah
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data maupun dokumen dengan ketentuan,” ucap Gaos.
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” kata Gaos.
Sejumlah pihak lain masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga saat ini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan sedang dicari keberadaannya.
Gaos menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak. “Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.













