Pasuruan Terkini – DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Empat Naskah Raperda Inisiatif dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Keempat rancangan peraturan daerah ini dinilai strategis karena menjawab kebutuhan dasar masyarakat serta mengarahkan pembangunan daerah ke depan.
Nota penjelasan atas keempat raperda dibacakan langsung oleh Arief Hidayat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi dengan dihadiri jajaran pimpinan dan seluruh anggota dewan.
Hadirin juga mencakup Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sesi ini menjadi momen penting dalam agenda pembentukan regulasi daerah berbasis inisiatif DPRD.
Empat Raperda yang Disampaikan
Keempat Raperda Inisiatif DPRD Probolinggo yang disampaikan antara lain meliputi perlindungan dan pemberdayaan petani, konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan cadangan pangan. Masing-masing raperda dirancang untuk menjawab persoalan nyata di lapangan.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat yang bermata pencaharian dari sektor pertanian. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi daerah ini akan mengatur pendampingan, perlindungan usaha tani melalui asuransi, serta penguatan kelembagaan pertanian demi keberlangsungan hidup petani.
Selanjutnya, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyoroti urgensi pelestarian keanekaragaman hayati. Perubahan fungsi kawasan hutan dan penurunan kualitas biodiversitas di zona persawahan dan kebun rakyat menjadi tantangan yang perlu ditangani secara terarah melalui regulasi daerah.
Raperda Ketenagakerjaan dibentuk sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu, dan berkepastian hukum. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pekerjaan yang adil dan layak. Peran pemerintah daerah dalam pelayanan dan pengawasan ketenagakerjaan akan diatur lebih spesifik guna mencegah diskriminasi.
Raperda terakhir membahas Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang menempatkan ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Regulasi ini mengatur sasaran cadangan pangan, penanggulangan krisis, peran serta masyarakat, hingga mekanisme pengawasan dan pendanaan. Instrumen ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan saat terjadi gangguan seperti bencana alam maupun gejolak harga.
Tahapan Lanjutan
Penyampaian empat naskah ini menandai dimulainya proses pembentukan regulasi daerah melalui mekanisme inisiatif DPRD. Tahap selanjutnya adalah pembahasan mendalam untuk mengkaji setiap materi rancangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.













