Berita  

PMI Lumajang Diminta Berangkat Resmi, Cegah Diskriminasi

PMI Lumajang Diminta Berangkat Resmi, Cegah Diskriminasi
PMI Lumajang Diminta Berangkat Resmi, Cegah Diskriminasi

Pasuruan Terkini – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya calon pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat melalui jalur resmi. Langkah ini menjadi kunci untuk Hindari Diskriminasi di Luar Negeri Pemkab Lumajang Ingatkan PMI Berangkat lewat Jalur Resmi agar hak dan keselamatan mereka terlindungi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, Subchan, mengungkapkan bahwa pekerja migran asal Lumajang yang berangkat secara nonprosedural ke Malaysia menghadapi risiko besar. Mereka rentan mengalami masalah kesehatan hingga kematian tanpa perlindungan yang memadai.

“Rata-rata meninggal sakit. Rata-rata sakit,” ujar Subchan saat diwawancarai wartawan, Jumat (18/9/26).

Minim Perlindungan di Jalur Nonprosedural

“Berbeda dengan pekerja migran yang berangkat secara prosedural. Mereka tercatat dan mendapatkan perlindungan, termasuk kepesertaan BPJS serta perlindungan kerja,” jelasnya.

Jika terjadi kematian, keluarga juga berpotensi mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau yang prosedural kan ada BPJS, ada perlindungan kerja. Kalau meninggal ada santunan dan sebagainya,” ujar Subchan.

Mayoritas Bekerja di Sektor Informal

Risiko tersebut semakin besar karena sebagian besar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural bekerja di sektor informal. Subchan menyebut sejumlah pekerjaan yang umum dilakukan antara lain kuli bangunan dan pembantu rumah tangga.

“Padahal, pekerja sektor informal sekalipun tetap bisa memperoleh perlindungan apabila keberangkatannya dilakukan melalui jalur prosedural,” tuturnya.

Masalah lain muncul karena hubungan kerja pekerja nonprosedural tidak memiliki kepastian yang sama. Mulai dari perjanjian kerja, jam kerja hingga besaran upah dapat menjadi tidak jelas.

“Kalau nonprosedural itu kan tidak ada perlindungan BPJS, perjanjian kerjanya tidak jelas, jam kerja dan upahnya juga tidak jelas,” ungkap Subchan.

Jumlah Pekerja Nonprosedural Tak Terdata

Selain itu, Disnaker Lumajang tidak dapat memastikan jumlah warga Lumajang yang saat ini bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Penyebabnya, keberangkatan melalui jalur tersebut tidak tercatat dalam data resmi Disnaker. Para pekerja biasanya berangkat secara diam-diam sehingga keberadaannya baru diketahui ketika terjadi persoalan.

Pemerintah daerah, kata Subchan, sering kali baru mengetahui keberadaan pekerja nonprosedural setelah mereka dideportasi oleh pemerintah negara tujuan atau ketika ada kabar mengenai kematian.

“Kalau yang nonprosedural itu kita tidak bisa memastikan jumlahnya karena mereka berangkat tidak tercatat,” ujarnya.

Sebaliknya, pekerja yang berangkat secara prosedural tercatat dalam sistem. Hingga bulan ini, jumlah pekerja asal Lumajang yang berangkat lewat jalur resmi ke luar negeri pada 2026 tercatat hampir 400 orang.

Malaysia dan Taiwan Jadi Tujuan Dominan

Untuk pekerja nonprosedural, Malaysia masih menjadi negara tujuan yang dominan. Mayoritas di antaranya disebut merupakan perempuan.

“Sementara itu, pekerja yang berangkat secara prosedural saat ini lebih banyak memilih Taiwan. Mereka umumnya berada pada usia kerja dan berangkat melalui mekanisme resmi,” beber dia.

Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika pekerja diketahui telah meninggal dunia.

“Kalau deportasi itu pemerintah negara tujuan yang mengembalikan. Masih beruntung kalau dideportasi dalam kondisi sehat. Kalau sudah meninggal, lebih sulit,” pungkasnya.

Melalui imbauan ini, Pemkab Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya prosedur resmi. Dengan begitu, upaya Hindari Diskriminasi di Luar Negeri Pemkab Lumajang Ingatkan PMI Berangkat lewat Jalur Resmi dapat terwujud dan melindungi setiap pekerja migran beserta keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *