Pasuruan Terkini – Surabaya — Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/10/2026), Bahas Raperda Transportasi publik terintegrasi kembali menjadi sorotan hangat. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, namun dengan catatan kritis yang perlu mendapat perhatian serius.
Juru bicara Fraksi PKS Harisandi Savari menyampaikan bahwa integrasi transportasi publik tidak cukup dipahami hanya sebagai keberadaan berbagai moda perjalanan dalam satu wilayah. “Integrasi harus memastikan bahwa berbagai layanan tersebut saling terhubung dan mendukung kebutuhan perjalanan masyarakat,” ujarnya.
Harisandi menambahkan bahwa kejelasan peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi sangat krusial dalam merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi integrasi pelayanan. Perjalanan masyarakat seringkali melintasi batas wilayah administratif kabupaten dan kota, sehingga layanan yang baik di satu wilayah belum tentu memberikan kemudahan jika tidak terhubung dengan layanan di wilayah berikutnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penyediaan layanan pengumpan atau feeder, aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta kepasti rute dan jadwal operasional. Terkait pengembangan Bus Trans Jatim dan angkutan pengumpan, PKS menyambut baik usulan Gubernur untuk memperjelas pengaturannya dalam Pasal 32 dan 33 Raperda.
“Pengaturan mengenai Trans Jatim dan feeder hendaknya tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan layanan tersebut. Perlu dipastikan bagaimana kedua layanan saling terhubung, bagaimana rute dan jadwal diselaraskan, bagaimana perpindahan penumpang difasilitasi, serta bagaimana kualitas dan kesinambungan pelayanan dijaga,” tegas Harisandi.
Dalam konteks Bahas Raperda Transportasi, Fraksi PKS memandang perlu adanya penambahan rumusan bentuk kegiatan dalam pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B agar arah pelaksanaannya lebih terukur. Peraturan Daerah perlu memberikan arah kebijakan dan kepasti mengenai ruang lingkup kegiatan, sedangkan rincian teknis pelaksanaan dapat dijabarkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait sanksi administratif pada Pasal 91 Raperda, PKS meminta agar rumusannya disempurnakan berdasarkan norma hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pengaturan sanksi administratif merupakan bagian penting dalam menjamin kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Daerah, namun penerapannya harus didasarkan pada rumusan norma yang jelas.
Fraksi PKS juga menyuarakan perlunya ketelitian dalam mendelegasikan pengaturan sanksi kepada Peraturan Gubernur agar tetap mematuhi asas legalitas dan kepasti hukum. Pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah dalam pengelolaan Sistem Informasi Transportasi Publik pada Pasal 92 ayat (4) juga menjadi sorotan.
“Sistem informasi transportasi publik harus dikembangkan sebagai bagian dari tata kelola pelayanan transportasi, bukan semata-mata sebagai proyek teknologi informasi,” tandas Harisandi. Dengan demikian, Bahas Raperda Transportasi Fraksi PKS Minta Sanksi Administratif Diperjelas menjadi penegasan bahwa perbaikan regulasi transportation publik di Jawa Timur harus mempertimbangkan aspek keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.













