Pasuruan Terkini – PASURUAN — Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pasuruan. Rapat dihadiri Wali Kota Adi Wibowo, Wakil Wali Kota Mokhamad Nawawi, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Kali ini Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda menjadi momentum penting bagi penyempurnaan peraturan daerah yang menjadi landasan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ketiga raperda tersebut dipandang memiliki pengaruh signifikan terhadap tata kelola pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Tiga Raperda yang dibahas
Dalam rapat hari itu, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi fokus pembahasan. Pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan. Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda dengan tujuan memastikan setiap regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda
Enam fraksi peserta rapat menyampaikan pandangan dan masukan mereka secara mendalam. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API), dan Fraksi Persatuan Hati Nurani.
Terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perhatian utama fraksi-fraksi tertuju pada kepastian hukum, proses sertifikasi, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Fraksi F-API mendorong agar inventarisasi aset dilakukan secara digital dan terintegrasi. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya transparansi data dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Fraksi PKB menegaskan bahwa setiap regulasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Peraturan Daerah jangan hanya dibuat karena memang dibutuhkan aturan. Yang lebih penting, setiap aturan yang dibuat harus benar-benar membawa perubahan dan manfaat bagi masyarakat, demikian pandangan Fraksi PKB.
Untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, masukan fraksi-fraksi meliputi penguatan tata kelola, manajemen risiko, permodalan, serta perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui BPR juga menjadi perhatian dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kesiapan sistem yang ada.
Sedangkan pada Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi-fraksi menyoroti keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemampuan masyarakat, keadilan tarif, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan UMKM.
Fraksi PKS menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan pajak dan retribusi.
Pajak dan retribusi yang baik adalah pajak dan retribusi yang dipungut dengan hati, bukan hanya dengan kalkulator, ujar Fraksi PKS.
Fraksi Partai Golkar juga mendorong pelibatan masyarakat sejak awal penyusunan regulasi melalui uji publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Berbagai pandangan dan masukan dari enam fraksi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara Pemkot Pasuruan dan DPRD untuk menyempurnakan ketiga Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan kepentingan masyarakat. Proses penyempurnaan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kota Pasuruan.













