Kades di Rejoso Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR, Total Capai Rp45 Juta

koruptor
koruptor

Pasuruan Terkini – Satreskrim Tetepkan Tersangka Kades Yang Gelapkan Dana CSR. Kepolisian Sektor Resor Kota Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan di Kecamatan Rejoso. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam proses penyidikan.

Kades berinisial NQ tersebut diduga telah menggelapkan dana bantuan CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Total dana yang digelapkan mencapai Rp45 juta, yang diterima secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2024. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk merealisasikan proyek pembangunan yang telah diajukan oleh desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, dalam proses penyidikan, NQ telah mengakui perbuatannya. “Dalam proses penyidikan tersangka mengakui perbuatannya, uang dipakai untuk kepentingan pribadi dengan total Rp45 juta,” ujar Decky, Jumat (6/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, dana CSR yang diterima NQ setiap tahunnya sebesar Rp15 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan masyarakat di desanya. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan umum, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai tidak adanya realisasi pembangunan yang sesuai dengan usulan. Satreskrim Tetepkan Tersangka Kades Yang Gelapkan Dana CSR menjadi sorotan publik, mengingat dana CSR seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

AKP Decky menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan. Rencananya, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka NQ akan dilakukan pada Senin, 7 September 2026. “Senin akan diperiksa lagi untuk melengkapi berita acara pidana, selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat NQ dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan biasa. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kasus penggelapan dana CSR ini menjadi peringatan bagi para kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Satreskrim Tetepkan Tersangka Kades Yang Gelapkan Dana CSR diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana CSR di daerah.

Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini berjalan lancar dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga berharap agar dana CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat dapat benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan malah diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan dalam penggunaan dana bantuan, termasuk dana CSR. Jika ditemukan penyimpangan, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan ditetapkannya NQ sebagai tersangka, kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum di Indonesia. Satreskrim Tetepkan Tersangka Kades Yang Gelapkan Dana CSR menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *