Pasuruan Terkini – Pasuruan, Kota Pasuruan kembali mengintensifkan penertiban kabel internet dan telepon yang menghampar semrawut di berbagai tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Kegiatan ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ini menyasar jaringan provider yang terpasang tanpa izin resmi di sejumlah titik strategis, Sabtu (24/10/26).
Tak Berizin, Kabel Provider di Tiang PJU Kota Pasuruan Ditertibkan menjadi langkah konkret Pemkot dalam menata fasilitas publik. Keberadaan kabel-kabel yang menempel sembarangan dinilai tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan dan menghambat proses pemeliharaan lampu penerangan jalan oleh petugas lapangan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, menjelaskan bahwa penertiban ini diperlukan karena tata letak kabel yang tidak rapi memang menciptakan potensi bahaya. Kegiatan memotong dan merapikan kabel tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi optimal tiang PJU sebagai fasilitas umum yang aman dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, petugas fokus menertibkan kabel jaringan WiFi maupun provider telekomunikasi lain yang menumpang di tiang PJU tanpa memiliki perizinan. Mayoritas kabel yang ditertibkan tidak dikenal identitas pemiliknya, sehingga sulit dilacak asal-usul pemasangannya.
“Sulit menentukan provider ini milik siapa. Jumlah kabel juga belum kami ketahui. Yang pasti, tidak ada satupun provider yang mengajukan izin untuk menumpang di tiang PJU,” tegas Hermanto sambil menegaskan pentingnya kejelasan administrasi setiap kabel yang terpasang di fasilitas publik.
Kendala identifikasi pemilik kabel menjadi persoalan utama yang selama ini dihadapi Pemkot Pasuruan. Dengan tak Berizin, Kabel Provider di Tiang PJU Kota Pasuruan Ditertibkan, diharapkan dapat tercipta transparansi mengenai siapa yang memasang dan berapa unit kabel yang terpasang di setiap lokasi.
Hermanto juga mengimbau seluruh penyedia layanan internet maupun telekomunikasi yang merasa memiliki kabel di tiang PJU untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan Pemkot. Langkah ini dilakukan agar Pemkot dapat mengidentifikasi seluruh kabel yang terpasang secara legal maupun ilegal.
Ke depan, Pemkot Pasuruan berencana menyusun skema kerja sama dan perizinan resmi bagi provider yang ingin memanfaatkan tiang PJU. Melalui mekanisme formal tersebut, pemasangan kabel akan memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan.
“Harapannya, pemilik kabel dapat mendatangi kami agar diketahui siapa yang memasang. Ke depannya, pemasangan di tiang PJU bisa dikerjasamakan secara resmi demi keteraturan dan pemasukan daerah,” pungkas Hermanto menandaskan arah kebijakan penataan infrastruktur kabel di Kota Pasuruan.













