BPD dan Tokoh Masyarakat Kawisrejo Desak Percepatan Penahanan Kades Nanang Qosim yang Telah Ditetapkan Tersangka

BPD Kawisrejo dan Tokoh Masyarakat Sepakati Permohonan Penahanan Kepala Desa Nanang Qosim
BPD Kawisrejo dan Tokoh Masyarakat Sepakati Permohonan Penahanan Kepala Desa Nanang Qosim

Pasuruan Terkini – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawisrejo bersama tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, dan unsur perwakilan masyarakat Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menggelar musyawarah untuk menyikapi perkembangan hukum yang menjerat Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim. Dalam musyawarah tersebut, BPD dan Tokoh Masyarakat Kawisrejo Desak Percepatan Penahanan Kades Nanang Qosim yang Telah Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota terkait dugaan penggelapan dana bantuan CSR PT Cheil Jedang Indonesia (CJI).

Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Kawisrejo pada awal September 2026 itu dipimpin oleh Ketua BPD Kawisrejo Memet Lestari Wiyono bersama Sekretaris BPD Saifur Rizal. Pertemuan ini dihadiri jajaran BPD serta perwakilan masyarakat, dengan agenda utama membahas status Nanang Qosim setelah surat penetapan tersangka dari Polres Pasuruan Kota diterima. Surat tersebut bernomor SP.Tap.Tsk/95/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur, yang menyatakan Nanang Qosim sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Perkara yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan CSR PT Cheil Jedang Indonesia yang terjadi di Kantor Desa Kawisrejo. Penetapan tersangka ini menjadi dasar BPD dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi resmi kepada kepolisian. Dalam berita acara yang dihasilkan, BPD dan Tokoh Masyarakat Kawisrejo Desak Percepatan Penahanan Kades Nanang Qosim yang Telah Ditetapkan Tersangka, dengan harapan proses hukum segera memberikan kepastian dan menjaga kondusivitas masyarakat.

Selain penetapan tersangka, musyawarah juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang menjadi perhatian warga. Di antaranya, dugaan penjualan kendaraan dinas Kepala Desa sekitar tiga tahun lalu, kehadiran Kades di Balai Desa yang dinilai tidak sebagaimana mestinya, serta persoalan izin lingkungan (AMDAL) yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah desa. Peserta rapat juga menyebut adanya kendala dalam pelayanan sosial, termasuk bantuan untuk kegiatan keagamaan, pengajian, serta perhatian terhadap anak yatim dan terlantar. Berbagai persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Setelah pembahasan mendalam, seluruh peserta rapat sepakat secara aklamasi untuk mengajukan permohonan percepatan penahanan terhadap Nanang Qosim. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi dari BPD Kawisrejo kepada Kapolres Pasuruan Kota, bernomor 141/05/424.318.2.06/BPD/2026. Surat tersebut juga melampirkan berita acara rapat, daftar hadir, surat penetapan tersangka, dan foto kegiatan musyawarah.

Permohonan percepatan penahanan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, keamanan, dan ketenteraman di Desa Kawisrejo. BPD dan tokoh masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, proses penahanan dan kelanjutan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan hukum acara pidana. Penetapan tersangka sendiri belum berarti Nanang Qosim bersalah; pembuktian tetap dilakukan di pengadilan.

Dengan adanya langkah ini, BPD dan Tokoh Masyarakat Kawisrejo Desak Percepatan Penahanan Kades Nanang Qosim yang Telah Ditetapkan Tersangka menunjukkan keseriusan warga dalam mengawal proses hukum. Publik kini menunggu respons Polres Pasuruan Kota terhadap permohonan tersebut dan perkembangan penyidikan selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *