Berita  

Bansos Jember: 9.815 Kuota Masih Kosong, Pemkab Ajukan Tambah Penerima

Bansos Jember: 9.815 Kuota Masih Kosong, Pemkab Ajukan Tambah Penerima
Bansos Jember: 9.815 Kuota Masih Kosong, Pemkab Ajukan Tambah Penerima

Pasuruan Terkini – Pemerintah Kabupaten Jember tengah berupaya menuntaskan persoalan 9 815 Kuota Bansos Belum Terisi Pemkab Jember Ajukan Penambahan Penerima kepada Kementerian Sosial RI. Temuan ini muncul setelah evaluasi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos menunjukkan adanya selisih jumlah penerima manfaat hingga Agustus 2026.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember, Lingga Diputra, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kemensos untuk mencari solusi atas kondisi tersebut.

Dalam koordinasi itu, Pemkab Jember mengusulkan agar kuota penerima bantuan dapat dinaikkan hingga minimal 80 persen dari target yang telah ditetapkan. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan bantuan sosial di wilayah setempat.

Dorongan Penyelesaian Sekaligus

Lingga menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar penambahan kuota tidak dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penyelesaian sekaligus akan lebih efektif dan menghindarkan masyarakat dari penantian panjang.

“Kami mendorong agar penambahan kuota ini tidak dilakukan secara bertahap, melainkan bisa diselesaikan sekaligus,” ujarnya.

Meski demikian, Lingga mengakui bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kemensos. Pasalnya, pembagian kuota bantuan sosial harus mempertimbangkan kondisi pemerintah kabupaten dan kota lain di seluruh Indonesia.

Persoalan 9 815 Kuota Bansos Belum Terisi Pemkab Jember Ajukan Penambahan Penerima menjadi bagian dari evaluasi penyaluran bansos secara menyeluruh. Jumlah penerima yang terealisasi masih berada di bawah target yang telah ditetapkan, sehingga perlu ada intervensi kebijakan dari pusat.

Alat Bantu Disabilitas dan Usulan Prioritas

Selain membahas kuota bansos, Pemkab Jember juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos. Agenda ini membahas bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Jember.

Dari total 49 usulan alat bantu, termasuk tangan dan kaki palsu, sebanyak 20 usulan telah masuk dalam daftar prioritas penerima manfaat. Sementara itu, 29 usulan lainnya masih memerlukan perbaikan dan pemutakhiran data.

Perbaikan tersebut berkaitan dengan kelengkapan serta kesesuaian data administratif calon penerima. Hal ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran, mengingat penerima manfaat berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

“Sejumlah 29 usulan sisanya memerlukan perbaikan dan pemutakhiran data administratif agar tepat sasaran, mengingat penerima manfaat berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu,” kata Lingga.

Kebutuhan Khusus Atlet Disabilitas

Pembahasan dengan Kemensos turut mencakup kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas yang berprestasi di bidang olahraga. Salah satunya adalah atlet sepak bola disabilitas asal Jember yang telah berkiprah di tingkat internasional.

Kebutuhan atlet tersebut berbeda dengan penerima bantuan alat bantu pada umumnya. Atlet membutuhkan kaki palsu dengan spesifikasi khusus, yang membuat pembiayaannya relatif lebih tinggi.

Kemensos kemudian menyarankan Pemkab Jember berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Koordinasi lintas kementerian diperlukan karena kebutuhan alat bantu bagi atlet penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan aspek rehabilitasi sosial.

Aspek tersebut juga menunjang aktivitas olahraga dan prestasi atlet. Dengan demikian, penanganan persoalan 9 815 Kuota Bansos Belum Terisi Pemkab Jember Ajukan Penambahan Penerima berjalan seiring dengan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pemkab Jember berharap seluruh proses evaluasi dan koordinasi ini menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu. Termasuk percepatan realisasi kuota bansos serta pemenuhan alat bantu yang sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *