Pasuruan Terkini – PASURUAN — Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tunggu Laporan Kurator Terkait Pembobolan Gudang PT Segoro Kidul. Penyidikan kasus ini masih berjalan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Jajaran Satreskrim kini sedang menunggu laporan resmi dari pihak kurator agar perkara dapat diproses lebih lanjut.
Gudang PT Segoro Kidul yang menjadi lokasi pembobolan memiliki status aset dalam pengawasan kurator. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut berada di bawah sitaan bank dan sedang menjalani proses kepailitan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hanya pihak kurator yang memiliki hak sah untuk membuat laporan kehilangan atas aset pailit.
“Kita sudah olah TKP, namun kita masih menunggu kurator melaporkan. Tanpa laporan resmi dari kurator, kita belum bisa proses lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Decky, baru-baru ini.
Aksi pembobolan tersebut dilakukan oleh kawanan yang terdiri dari tujuh orang pelaku. Mereka menggunakan satu unit truk besar jenis Fuso dalam menjalankan aksinya. Taksiran kerugian yang dialami PT Segoro Kidul mencapai ratusan juta rupiah akibat perbuatan para pelaku tersebut.
Sebelum proses hukum dapat dinaikkan, pihak kurator diwajibkan untuk melakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang hilang di dalam gudang. Prosedur ini diperlukan guna memastikan besaran kerugian dapat dipastikan secara akurat dan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
Meskipun menunggu kelengkapan administrasi, jajaran Reskrim telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pembobolan beserta satu unit truk Fuso sebagai barang bukti. Pengamanan pelaku dan barang bukti ini telah dilakukan sebelum laporan resmi dari kurator tiba.
Kasus ini masuk ke dalam ranah Kriminal dan hingga saat ini status penyidikannya masih menunggu arahan dari pihak kurator. Begitu laporan resmi masuk, maka seluruh berkas perkara akan segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.













