Polisi, Kebun Mumbul Gencar Bersihkan Lahan 60 Ha di Jember

Polisi, Kebun Mumbul Gencar Bersihkan Lahan 60 Ha di Jember
Polisi, Kebun Mumbul Gencar Bersihkan Lahan 60 Ha di Jember

Pasuruan Terkini – Kebun Mumbul Tangani Dugaan Pendudukan Lahan 60 Hektare di Jember Polisi Turut Dilibatkan. Sebuah operasi pembersihan lahan perkebunan berlangsung di Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (15/7/2026). Kegiatan ini melibatkan gabungan petugas keamanan Kebun Mumbul, aparat kepolisian, serta dukungan dari PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Penanganan difokuskan pada tumbuhan pisang, pondok-pondok seadanya, serta petak-petak lahan yang selama beberapa bulan terakhir diduga dikuasai secara tanpa izin oleh sekelompok orang. Lokasi yang menjadi sasaran diperkirakan tersebar di wilayah Gambiran dan Lengkong, dengan total luasan sekitar 60 hektare.

Edy Sudarto, Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbul, mengungkapkan bahwa dalam kurun tiga hingga empat bulan terakhir, pihak perkebunan secara berulang kali menghadapi kelompok yang diduga melakukan okupasi lahan. Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan tersebut diduga bergerak di bawah naungan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember. Edy juga menyebut bahwa sosok yang dinilai memimpin okupasi tersebut adalah seorang oknum yang disebut sebagai mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.

Kelompok tersebut mengklaim melakukan penguasaan lahan dengan mengatasnamakan reforma agraria. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kelompok yang disebutkan dalam pernyataan perusahaan terkait klaim tersebut. Edy menegaskan bahwa berdasarkan catatan perusahaan, seluruh lahan yang menjadi objek penanganan masih tercatat sebagai aset milik PTPN Group dan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan serta status hak atas tanah yang sah.

Kebun Mumbul Tangani Dugaan Pendudukan Lahan 60 Hektare di Jember Polisi Turut Dilibatkan merupakan langkah yang diambil setelah berbagai upaya mediasi dan komunikasi被认为 tidak lagi menyelesaikan persoalan di lapangan. Edy juga menyoroti kekhawatirannya terhadap masyarakat yang diduga tergiur janji memperoleh petak-petak tanah dari kelompok pengadu. Informasi mengenai dugaan sumbangan finansial yang mendukung aktivitas kelompok tersebut juga disebutnya masih berada dalam tahap keterangan dari pihak perkebunan dan belum dikonfirmasi oleh pihak yang dituding.

General Manager Kebun Mumbul, Beoto Lukito, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan aset yang dikelola, termasuk dokumen dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Lukito mengingatkan seluruh personil untuk melaksanakan penanganan secara profesional, mengikuti arahan koordinator lapangan, dan menghindari tindakan yang dapat memicu konfrontasi atau kontak fisik. Personel dibagi menjadi tiga kelompok untuk memudahkan koordinasi di lapangan.

Ke depan, perusahaan berharap kegiatan berjalan aman dan lancar serta dapat mencegah terulangnya penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak diajak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dan saling menghormati hak masing-masing agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mumbulsari tetap terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *