Sengketa Tanah Ngerong: Tunggakan Rp174 Juta Makin Memanas

Sengketa Tanah Ngerong: Tunggakan Rp174 Juta Makin Memanas
Sengketa Tanah Ngerong: Tunggakan Rp174 Juta Makin Memanas

Pasuruan Terkini – DUSUN Keboireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sedang disoroti usai keluarga Haji Ali Said menyoroti Tunggakan Rp174 Juta Sengketa Tanah Kapling Ngerong Memanas hingga berujung pemasangan spanduk protes di lokasi tanah. Rofik, putra sulung almarhum Haji Ali Said, secara tegas mengungkapkan kekecewaannya atas belum lunasnya sisa pembayaran tanah yang berlangsung sejak awal 2021.

Rofik bersama keluarganya berdomisili di Dusun Karangrejo RT 05/RW 12, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Aksi protes dilakukan dengan memasang spanduk berukuran besar di area tanah sengketa. Spanduk tersebut bertuliskan “TANAH INI MILIK HJ ALI KARANGREJO” dan “TANAH INI BERMASALAH” sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekitar.

“Mereka cuma janji-janji tok! Tidak ada iktikad baiknya sama sekali,” ungkap Rofik dengan nada kecewa mendalam. Ia menyebut pihak pembeli memang telah melakukan beberapa kali pembayaran namun tidak sesuai komitmen yang disepakati bersama kedua belah pihak pada saat transaksi berlangsung.

Dalam pernyataan terbuka tersebut, Rofik secara spesifik menyebutkan dua nama yakni Najib yang diketahui berasal dari Sepanjang serta Tomik yang dikenal sebagai pihak marketing dan warga Putat. Keluarga menuntut keduanya segera memberikan kepastian penyelesaian atas sisa pembayaran tanah yang telah lama mengganjal.

Rofik juga menegaskan bahwa pemasangan spanduk itu hanyalah langkah awal. Jika sampai tidak ada titik terang dan tidak muncul iktikad baik dari pihak pembeli, maka kasus ini akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum. Tunggakan Rp174 Juta Sengketa Tanah Kapling Ngerong Memanas diyakini keluarganya bukan sekadar masalah administrasi biasa melainkan menyangkut hak dan nilai ekonomi keluarga secara langsung.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Najib maupun Tomik belum memberikan respons atau klarifikasi apapun terkait pernyataan Rofik, klaim tunggakan sebesar Rp174 juta, maupun pemasangan spanduk di lokasi tanah. Media berusaha menghubungi kedua pihak namun belum memperoleh jawaban.

Pihak berwajib nantinya perlu menelusuri dokumen transaksi, bukti pembayaran yang sudah diajukan, isi kesepatan jual beli, serta keterangan lengkap dari seluruh pihak yang terlibat untuk menentukan apakah perkara ini masuk ranah perdata maupun pidana. Dugaan penipuan yang disinggung keluarga masih memerlukan pembuktian mendalam sebelum bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Persoalan tunggakan pembayaran saja tidak serta merta membuktikan adanya unsur pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif. Sengketa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar setiap transaksi jual beli tanah selalu menggunakan perjanjian tertulis yang jelas lengkap dengan bukti pembayaran yang sah dan kepastian hak kewajiban masing-masing pihak demi menghindari permasalahan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *