Berita  

Penertiban Tambang Tak Berakhir di Penutupan: Fraksi PDI Perjuangan Soroti Koordinasi Daerah

Penertiban Tambang Tak Berakhir di Penutupan: Fraksi PDI Perjuangan Soroti Koordinasi Daerah
Penertiban Tambang Tak Berakhir di Penutupan: Fraksi PDI Perjuangan Soroti Koordinasi Daerah

Pasuruan Terkini – Surabaya — Fraksi PDI Perjuangan melalui Ketua Fraksi DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana menegaskan bahwa penertiban pertambangan bermasalah harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar menutup lokasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang mencakup perlindungan lingkungan, keselamatan warga, hingga pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

Sorotan ini muncul pasca kekhawatiran warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terkait rencana aktivitas penambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas. Masyarakat setempat khawatir sumber mata air dan infrastruktur desa bakal terancam, mengingat wilayah tersebut pernah merasakan dampak dari kegiatan penambangan sebelumnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur telah menerima pengaduan warga pada 8 Oktober 2026. Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Bunda Renny meminta agar setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan.

Kasus pertambangan di Kediri bukan satu-satunya. Pada Juli 2026, polisi turut mengecek dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas menertibkan lokasi tersebut dan menyita tiga mesin penyedot pasir.

Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha pertambangan di tiga kecamatan. Sejumlah usaha dilaporkan ditutup sementara lantaran persoalan perizinan, termasuk izin operasi produksi yang telah kedaluwarsa. Sementara itu, aparat kepolisian juga menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Bunda Renny meminta Pemprov Jatim memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Penanganan setiap kasus harus didasarkan pada data dan bukti yang jelas, bukan dugaan semata. Ia mengimbau agar pemetaan lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dilakukan secara komprehensif.

Selain aspek lingkungan, tata kelola pertambangan juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah perlu memastikan pencatatan produksi dan distribusi material tambang berjalan transparan, serta kewajiban pajak dan pungutan daerah dipenuhi sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap potensi penerimaan daerah yang belum terpenuhi juga harus dilakukan dengan mendasarkan perhitungan pada data produksi, nilai transaksi, serta kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

Pemprov Jatim juga diminta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan memenuhi standar lingkungan. Penegakan aturan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan dugaan. Penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar. Pemerintah juga wajib memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang membahayakan warga, serta potensi gangguan terhadap aliran air dan ekosistem sekitar. Tanggung jawab pemulihan harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *