Pasuruan Terkini – Probowinggo — Ratusan warga memadati halaman Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/10/2026) siang. Mereka menggelar aksi damai demi menolak rencana eksekusi rumah di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton yang diklaim cacat hukum.
Para demonstran menilai penetapan eksekusi tersebut mengandung kekeliruan substansial terhadap objek sengketa. Persil nomor 137 tercantum dalam bukti pemohon, padahal amar putusan dan kondisi fisik bangunan merujuk pada Persil nomor 9. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar utama Warga Geruduk PN Kraksaan Tuntut Pembatalan Eksekusi Rumah di Sukodadi Paiton.
Mohammad Syaifuddin, kuasa hukum terlawan B. Lihani, menjelaskan bahwa dalilan gugatan awal justru menyebut Persil 9, sementara Akta Perjanjian Pinjam Pakai Tahun 1995 menunjukkan Persil 137. Perbedaan mendasar tersebut menurutnya sudah memadai untuk menggugat perbuatan melawan hukum.
Dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), majelis hakim baru memiliki kewenangan untuk meneliti ulang seluruh bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon eksekusi. Ini berbeda dengan perlawanan eksekusi biasa yang hanya meninjau bukti lama tanpa peninjauan mendalam.
Syaifuddin juga mengungkapkan satu persoalan krusial lainnya. Bangunan rumah B. Lihani terletak dalam satu atap dengan milik pihak ketiga. Apabila eksekusi parsial tetap dijalankan, struktur bangunan milik pihak tak bersengketa tersebut dipastikan akan ikut mengalami kerusakan.
Mohammad Taufiq, kuasa hukum pihak ketiga atau Derden Verzet, menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi harus menjunjung tinggi asas kemanusiaan sebagaimana diamanatkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 54 Ayat 3 Nomor 48 Tahun 2009.
Ia mempertegas bahwa terdapat indikasi penerapan hukum yang tidak konsisten. Penetapan eksekusi lahan sawah lain tertunda menunggu proses kasasi, sementara eksekusi rumah di Paiton justru dipaksakan berjalan meski kompleksitas sengketa masih belum tuntas.
Menanggapi desakan massa, Wakil Ketua PN Kraksaan Fatchu Rochman menegaskan bahwa pengadilan telah menempuh seluruh prosedur formal sebelum menerbitkan penetapan. Mulai dari panggilan resmi (aanmaning) hingga konstatering atau pencocokan lahan di lokasi sasaran, semua langkah hukum resmi sudah dilalui.
Rochman memastikan bahwa penetapan eksekusi belum bersifat final selama belum terlaksana sepenuhnya di lapangan. Ada sejumlah faktor yang dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan, seperti kondisi keamanan wilayah maupun adanya upaya hukum lanjutan yang disertai bukti baru bermutu tinggi.
Pihak pengadilan berkomitmen melanjutkan penanganan sengketa ini dengan mengedepankan prinsip keadilan serta koordinasi ketat bersama Ketua Pengadilan. Seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan ditampung secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.













