Pasuruan Terkini – Forum Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk menjelaskan pengelolaan dana CSR perusahaan. Desakan itu muncul dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (1/10/2026). FORMAT menilai persoalan ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas dana publik yang berasal dari perusahaan.
Ketua FORMAT Ismail Makky menyampaikan sejumlah sorotan dalam pertemuan tersebut. Ia mempertanyakan dugaan rangkap jabatan dalam struktur Tim Fasilitasi TJSL, keterbukaan laporan penyaluran CSR, hingga keterwakilan wilayah dalam Forum TJSL. Menurutnya, dana CSR adalah uang perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga mekanisme pengelolaan dan penyalurannya harus transparan serta dapat diawasi publik.
“Uang CSR itu bukan uang pemerintah, tapi uang perusahaan yang seharusnya untuk masyarakat. Tapi yang mengatur siapa dapat dan siapa tidak, hanya segelintir orang yang sama, tanpa laporan, tanpa keterbukaan, dan tanpa keterwakilan wilayah timur atau pesisir yang justru paling membutuhkan,” kata Ismail.
Ia juga mempertanyakan apakah mekanisme pengelolaan TJSL di Kabupaten Pasuruan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah TJSL benar-benar membantu rakyat atau hanya untuk kepentingan lingkaran tertentu.
FORMAT menyoroti struktur Tim Fasilitasi TJSL yang diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2026. Dalam struktur tersebut, Sekretaris Daerah disebut menjadi Pengarah I, sementara Pengarah II dan III disebut ditempati Ketua dan Wakil Ketua TP3D. FORMAT menilai kondisi itu perlu diklarifikasi karena diduga berkaitan dengan ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Perbup Nomor 14 Tahun 2026.
Selain persoalan struktur, FORMAT menyoroti komposisi Forum TJSL. Mereka menyebut enam posisi inti pengurus berasal dari wilayah Beji, Pandaan, dan Sukurejo. Sementara itu, sejumlah kecamatan di wilayah timur dan pesisir Kabupaten Pasuruan belum memiliki keterwakilan dalam struktur tersebut.
Persoalan lain yang disampaikan FORMAT adalah keterbukaan laporan penyaluran dana TJSL. Mereka mempertanyakan laporan triwulanan yang berdasarkan ketentuan disebut wajib dipublikasikan kepada masyarakat. FORMAT menyebut laporan tersebut belum dipublikasikan selama beberapa bulan dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Atas berbagai persoalan itu, FORMAT mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil Tim Fasilitasi TJSL dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan. Desakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola dana CSR yang lebih terbuka dan berpihak pada masyarakat luas.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan FORMAT. “Kami ucapkan terima kasih atas informasi atau temuan teman-teman FORMAT. Permasalahan atau temuan ini akan kami tindak lanjuti semua. Kami akan panggil semua OPD yang terlibat untuk meminta keterangan terkait permasalahan ini,” ujar Syamsul.
DPRD Kabupaten Pasuruan selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara mengenai struktur Tim Fasilitasi TJSL, dugaan rangkap jabatan, keterbukaan laporan, serta mekanisme penyaluran dana CSR di Kabupaten Pasuruan. Langkah ini diharapkan menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan yang diangkat FORMAT menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterwakilan dalam pengelolaan dana CSR. Publik menanti apakah DPRD Kabupaten Pasuruan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dan membuka laporan penyaluran dana TJSL secara terbuka. Desakan FORMAT menjadi penanda pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan banyak orang.









