Pasuruan Terkini – Pelaku UMKM di Lumajang mulai tembus pasar ekspor dengan NIB jadi syarat utama. Pemerintah Kabupaten Lumajang mendorong pelaku usaha kerajinan mengenal pasar internasional melalui pendampingan gratis. Program ini menjadi langkah awal agar pelaku usaha memahami tahapan ekspor secara bertahap.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Ekspor Gratis. Kegiatan tersebut menyasar pelaku usaha kerajinan atau craft. Bahan yang menjadi fokus antara lain kayu, bambu, rotan, daun pandan, dan material sejenis lainnya.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, menegaskan bahwa ekspor tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang jauh atau sulit. Menurutnya, pelaku usaha cukup memahami tahapan awal, mulai dari persiapan hingga persyaratan dasar. Dari pemahaman itu, usaha dapat disiapkan secara bertahap.
Ia menjelaskan bahwa peserta akan mendapat wawasan mengenai peluang pasar luar negeri. Selain itu, peserta juga dibimbing memahami tahapan yang perlu diperhatikan sebelum menyasar pasar internasional. Ridha menyebut program ini sebagai step awal bagi pelaku usaha.
“Kita ingin pelaku usaha tidak langsung berpikir bahwa ekspor itu prosedurnya panjang dan sulit,” ucap Ridha. Ia menambahkan bahwa pendampingan membantu memahami cara secara bertahap, mulai dari kesiapan usaha, dokumen, persyaratan dasar, sampai peluang produk masuk pasar luar negeri.
Program pendampingan ekspor ini diberikan secara gratis dengan kuota terbatas. Salah satu persyaratan utama peserta adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar usaha. Pendaftaran dibuka hingga Jumat, 25 September 2026.
Ridha menekankan bahwa pelaku usaha tidak harus menunggu bisnisnya menjadi besar untuk mulai mengenal pasar ekspor. Justru dari sekarang, pelaku usaha bisa memahami apa yang harus disiapkan. Setelah mengetahui tahapannya, usaha dapat diperbaiki dan dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan pasar.
Dengan demikian, Pelaku UMKM di Lumajang Mulai Tembus Pasar Ekspor NIB Jadi Syarat Utama menjadi penanda bahwa kesiapan legalitas dan pemahaman tahapan ekspor berjalan seiring. Program ini diharapkan membuka jalan bagi produk kerajinan Lumajang ke pasar global.
Langkah awal yang ditempuh Pemkab Lumajang melalui Diskopindag menunjukkan perhatian pada penguatan kapasitas usaha kecil. Pelaku usaha diajak melihat ekspor sebagai proses yang dapat dipelajari, bukan hambatan yang mustahil. Pendampingan gratis menjadi jembatan antara kesiapan usaha dan peluang pasar luar negeri.
Bagi pelaku UMKM kerajinan, memiliki NIB bukan sekadar formalitas. Legalitas dasar itu menjadi pintu masuk untuk mengikuti pendampingan dan memahami prosedur ekspor. Setelah memahami tahapan, pelaku usaha dapat menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar internasional.
Program ini juga menegaskan bahwa Pelaku UMKM di Lumajang Mulai Tembus Pasar Ekspor NIB Jadi Syarat Utama tidak berhenti pada sosialisasi. Ada proses bertahap yang perlu dilalui, mulai dari kesiapan dokumen hingga strategi produk. Dengan begitu, peluang menembus pasar ekspor menjadi lebih terukur.
Ke depan, keberlanjutan pendampingan akan menentukan sejauh mana pelaku usaha mampu memanfaatkan peluang tersebut. Namun langkah awal telah dimulai, dan NIB menjadi syarat utama yang membuka akses. Pelaku UMKM di Lumajang Mulai Tembus Pasar Ekspor NIB Jadi Syarat Utama pun menjadi agenda yang relevan bagi pengembangan ekonomi daerah.





