Pasuruan Terkini – Lima Objek di Jember Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Pelestarian Jadi Tantangan menjadi langkah awal Pemkab Jember memperkuat perlindungan peninggalan sejarah. Penetapan itu menyasar objek dari periode prasejarah, masa klasik, hingga era kolonial.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember Regar Jeane menegaskan, keputusan administratif bukan akhir proses. Pemerintah bersama masyarakat harus memastikan objek tetap terawat dan bisa dimanfaatkan sebagai ruang edukasi maupun wisata sejarah.
“Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” ungkap Regar.
Regar menambahkan, pelestarian tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan atau benda bersejarah. Nilai sejarah, cerita, dan identitas daerah yang melekat pada objek juga perlu dipertahankan.
“Cagar budaya bukan hanya tentang menjaga benda dan bangunan lama, tetapi menjaga cerita, perjalanan, dan identitas Jember agar tetap hidup sampai generasi berikutnya,” sebutnya.
Adapun lima objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya terdiri atas Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Menhir dan Kubur Dolmen Duplang Kamal, Bangunan Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.
Kelima objek tersebut memiliki karakteristik dan latar sejarah berbeda. Peninggalannya mencakup periode prasejarah, masa klasik hingga era kolonial yang menjadi bagian dari perjalanan perkembangan Jember.
Pemkab Jember juga menilai masyarakat sekitar memiliki peran penting dalam menjaga keberadaan situs cagar budaya. Sebelum penetapan resmi dilakukan melalui proses kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sejumlah situs telah mendapatkan perhatian dari warga dan komunitas pegiat sejarah.
Keterlibatan tersebut antara lain dilakukan melalui kegiatan membersihkan lingkungan situs, mendampingi pengunjung, hingga menyampaikan informasi mengenai sejarah dan keberadaan peninggalan tersebut.
Regar menambahkan, peran masyarakat dinilai semakin penting setelah status cagar budaya ditetapkan. Pemerintah tidak hanya membutuhkan dukungan dalam perawatan fisik, tetapi juga dalam menjaga agar keberadaan situs tetap dikenal dan dipahami oleh generasi berikutnya.
Informasi mengenai Menara Air Pasar Tanjung maupun situs megalitikum Duplang Kamal, misalnya, dapat dikemas melalui berbagai konten edukasi. Dengan begitu, situs tersebut tidak hanya dikenal sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi bagian dari pengetahuan generasi muda Jember.
Dengan penetapan ini, Lima Objek di Jember Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Pelestarian Jadi Tantangan menjadi pekerjaan bersama. Pemerintah, komunitas sejarah, dan warga diharapkan berkolaborasi merawat warisan tersebut agar tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang.









