Pasuruan Terkini – Polemik 9 PKL Tolak Relokasi Pasar Besar Memanas Ayik Sentil Wali Kota Jangan Cuma 3D Teken Cair kembali mencuat setelah operasi penertiban digelar di kawasan depan Pasar Besar Kota Pasuruan pada Sabtu, 19 September 2026. Petugas gabungan diterjunkan untuk menertibkan pedagang yang masih bertahan. Situasi sempat menegang, meski tidak berujung kekerasan berarti.
Operasi itu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, kepolisian, Babinsa, Babinkamtibmas, dan unsur gabungan lainnya. Meski pedagang yang bertahan disebut hanya sekitar sembilan orang, penertiban tetap berlangsung ketat. Para pedagang menolak dipindahkan ke dalam Pasar Besar dan memilih bertahan di lokasi semula.
Kronologi dan Sikap Pedagang
Berdasarkan informasi di lapangan, penertiban tidak berakhir dengan benturan fisik besar. Namun peristiwa ini membuka kembali persoalan lama: mengapa relokasi sembilan pedagang terus bergulir hingga melibatkan kekuatan gabungan? Pertanyaan itu menjadi sorotan publik karena jumlah pedagang relatif sedikit, tetapi persoalannya menyangkut mata pencaharian.
Pemerintah Kota Pasuruan memiliki kewenangan menata kawasan Pasar Besar agar lebih tertib, bersih, dan sesuai peruntukan. Di sisi lain, pedagang berkepentingan mempertahankan sumber penghasilan. Karena itu, publik menilai perlu kejelasan apakah proses relokasi sudah dilakukan dengan pendekatan persuasif dan apakah lokasi baru benar-benar memberi peluang ekonomi memadai.
Kritik Ayik Suhaya
Ketua GM FKPPI sekaligus Wagub LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., menyayangkan langkah penertiban tersebut. Menurut Ayik, penertiban tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Ia menilai operasi Sabtu itu terkesan mendadak dan mempertanyakan absennya Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di lokasi.
“Penertiban ini terkesan mendadak. Sangat disayangkan Wali Kota Pasuruan tidak turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat,” ujar Ayik. Ia juga melontarkan kritik keras terhadap pola kepemimpinan yang dinilainya jangan sampai hanya berkutat pada urusan administratif.
“Wali kota jangan hanya 3D: datang, duduk, duit. Teken cair, teken cair, teken cair, jangan sampai 81 tahun merdeka rakyat kecil masih dijajah oleh pejabat pejabat yang diduga korup,” tegasnya. Pernyataan itu menjadi sorotan karena muncul di tengah polemik relokasi yang belum menemukan titik temu antara pemerintah dan pedagang.
Bola di Tangan Pemkot Pasuruan
Penertiban bisa saja menyelesaikan persoalan ketertiban di jalan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan ekonomi pedagang. Jika dialog sudah berulang kali dilakukan namun masih ada pedagang yang menolak, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa dasar kebijakannya, bagaimana proses sosialisasinya, serta solusi konkret bagi pedagang terdampak.
Peristiwa 19 September 2026 semestinya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai penataan Pasar Besar hanya berakhir pada tarik-menarik antara petugas dan pedagang. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika operasi penertiban digelar, tetapi juga ketika pedagang mengeluhkan omzet, lokasi berjualan, akses pembeli, dan masa depan usaha mereka.
Di sisi lain, pedagang juga harus menghormati aturan dan tidak menjadikan penolakan sebagai alasan mengabaikan ketertiban umum. Pasar Besar membutuhkan penataan. Tetapi penataan juga membutuhkan komunikasi, solusi, dan kehadiran pemimpin. Kini bola berada di tangan Pemkot Pasuruan: apakah polemik sembilan pedagang ini akan terus diselesaikan dengan operasi penertiban, atau pemerintah membuka ruang dialog yang benar-benar mampu menemukan jalan keluar?
Penataan boleh tegas, tetapi penyelesaian persoalan rakyat jangan kehilangan sisi kemanusiaan. Isu 9 PKL Tolak Relokasi Pasar Besar Memanas Ayik Sentil Wali Kota Jangan Cuma 3D Teken Cair menjadi cermin bahwa kebijakan publik menuntut keseimbangan antara ketertiban dan keadilan ekonomi bagi warga kecil.













