Pasuruan Terkini – Kejari Pasuruan musnahkan lebih dari 5 2 kg sabu dan 40 ribu pil koplo dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor kejaksaan setempat. Langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Turut hadir Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Kabupaten Pasuruan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 5.297,46 gram. Barang haram itu berasal dari 48 perkara yang telah inkrah pada periode Mei hingga Oktober 2026.
Selain sabu, kejaksaan juga memusnahkan 40.258 butir pil koplo atau obat farmasi berlogo Y yang berasal dari tiga perkara. Adapun 13 butir pil ekstasi dimusnahkan dari dua perkara.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan dalam kegiatan yang sama. Berikut rinciannya:
- 3,6 kilogram serbuk bahan peledak
- Delapan senjata tajam dari enam perkara
- 16 botol minuman keras dari 12 perkara pidana
Bentuk Pertanggungjawaban kepada Publik
Rustandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menyebut kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat atas pelaksanaan penegakan hukum.
“Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” kata Rustandi.
Melalui langkah Kejari Pasuruan musnahkan lebih dari 5 2 kg sabu dan 40 ribu pil koplo, publik diharapkan dapat melihat bahwa proses hukum berjalan secara terbuka. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Rustandi turut meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing. Menurutnya, laporan warga sangat membantu aparat dalam menangani kasus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan keterlibatan semua pihak, upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pasuruan diharapkan semakin efektif. Kegiatan Kejari Pasuruan musnahkan lebih dari 5 2 kg sabu dan 40 ribu pil koplo menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum atas puluhan perkara yang telah diputus pengadilan. Kejaksaan menegaskan akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel demi kepastian hukum bagi seluruh warga.













