Lima Warisan Sejarah Jember Kini Resmi Dilindungi ini Daftarnya

Lima Warisan Sejarah Jember Kini Resmi Dilindungi ini Daftarnya
Lima Warisan Sejarah Jember Kini Resmi Dilindungi ini Daftarnya

Pasuruan Terkini – Kabupaten Jember mencatat babak baru dalam upaya pelestarian warisan budaya. Lima Warisan Sejarah Jember Kini Resmi Dilindungi ini Daftarnya menjadi penanda bahwa status hukum kelima objek tersebut kini semakin kuat dan jelas.

Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Jember yang ditandatangani pada 3 September 2026. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Regar Jeane DL, menyebut langkah tersebut sebagai momentum penting bagi identitas daerah.

Daftar Lima Objek yang Ditetapkan

Kelima objek yang kini berstatus cagar budaya meliputi bangunan SMPN 10 Jember, Menhir Duplang di Desa Kamal, Kubur Dolmen Duplang di Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres. Sebelumnya, tidak ada surat keputusan yang mengatur status kelima objek tersebut sebagai cagar budaya.

Regar menjelaskan bahwa penetapan Lima Warisan Sejarah Jember Kini Resmi Dilindungi ini Daftarnya menjadi titik awal untuk memastikan warisan sejarah tetap terawat. Ia menegaskan bahwa status baru tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi keberadaan objek-objek bersejarah itu.

“Penetapan lima objek sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember menjadi momentum penting bagi pelestarian sejarah dan identitas daerah,” ujar Regar, Kamis (24/9/26).

Bukan Akhir, Melainkan Langkah Awal

Pemkab Jember juga masih mengkaji sejumlah peninggalan lain yang diusulkan masyarakat untuk menjadi cagar budaya. Objek-objek yang tengah dikaji antara lain Gereja Katolik Santo Yusup, Klenteng Pay Lin San, Klenteng Hong San Xi, Vihara Jagatnata Maitreya, dan kawasan Kampung Pecinan Jember.

Regar menambahkan bahwa tim bidang kebudayaan akan melakukan kajian dan survei terhadap objek-objek tersebut sebelum proses penetapan dilakukan. Harapannya, penetapan Lima Warisan Sejarah Jember Kini Resmi Dilindungi ini Daftarnya menjadi awal dari pendataan dan pelestarian lebih banyak warisan sejarah di Jember.

Perlindungan Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

Dengan status cagar budaya, kelima objek tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk dijaga dari kerusakan maupun alih fungsi. Selain itu, status ini membuka peluang pengembangan wisata sejarah yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

Regar menekankan bahwa pelestarian tidak berhenti pada penetapan. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, menjadi bagian penting agar warisan sejarah tetap hidup dan dikenal lintas generasi.

Langkah Pemkab Jember untuk terus mengkaji objek lain menunjukkan komitmen pendataan warisan sejarah secara menyeluruh. Dengan begitu, upaya pelestarian tidak hanya berhenti pada lima objek, tetapi dapat meluas ke peninggalan lain yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Penetapan Lima Warisan Sejarah Jember Kini Resmi Dilindungi ini Daftarnya diharapkan menjadi pemicu kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga jejak masa lalu. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam merawat dan memperkenalkan warisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *