Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang
Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

Pasuruan Terkini – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang di Gedung Gradika. Forum ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wadah menjaring aspirasi, masukan, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang diikuti unsur pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, TNI/Polri, serta tim narasumber yang terlibat dalam proses penyusunan. Kehadiran berbagai elemen tersebut menegaskan bahwa penyusunan tata ruang tidak hanya menjadi ranah teknis pemerintahan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan luas dari masyarakat.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RTRW perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis sebagai dasar dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Pasuruan.

“Proses penyusunan RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, masukan dari seluruh stakeholder menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen ini,” ujar Mas Adi.

Mas Adi menjelaskan, penyusunan revisi RTRW Kota Pasuruan telah memasuki tahapan Konsultasi Publik 2. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi itu mengamanatkan adanya pelibatan dan penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan tata ruang.

“RTRW ini nantinya menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi pedoman dalam pembangunan daerah, termasuk dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, pemanfaatan ruang, penetapan lokasi investasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga penataan pertanahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mas Adi menekankan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RTRW. Isu tersebut meliputi keseimbangan struktur ruang, perlindungan lingkungan hidup, kepastian investasi, serta pengendalian alih fungsi lahan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pengendalian alih fungsi lahan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.

“Perlindungan terhadap LP2B harus kita kawal bersama. Ini bukan hanya persoalan tata ruang, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan kepentingan masyarakat ke depan,” katanya.

Wali Kota berharap Konsultasi Publik 2 dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sehingga dokumen RTRW dan KLHS Kota Pasuruan dapat disusun secara lebih matang. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pembangunan kota dalam jangka panjang.

“Silakan seluruh peserta mencermati paparan dari para narasumber dan memberikan masukan. Mudah-mudahan forum ini dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kota Pasuruan,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim narasumber dan pembahasan bersama seluruh peserta. Tahapan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi teknis RTRW dan KLHS Kota Pasuruan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *