Gratis, Layanan Kesehatan Hewan di Pasuruan Sambut Puskeswan 2026

Gratis, Layanan Kesehatan Hewan di Pasuruan Sambut Puskeswan 2026
Gratis, Layanan Kesehatan Hewan di Pasuruan Sambut Puskeswan 2026

Pasuruan Terkini – Peringati Hari Puskeswan 2026 DPPKP Kota Pasuruan Dorong Kepedulian Kesehatan Hewan Peliharaan melalui Program Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan kualitas layanan medis bagi hewan peliharaan warga, sekaligus menekan risiko penularan penyakit zoonotik.

Kegiatan yang digelar Rabu, 21 Oktober 2026, berlokasi di Gedung Eks Perpustakaan Taman Kota, Jalan Pahlawan Nomor 16, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Tidak kurang dari 70 warga mendaftarkan hewan piaraan mereka untuk mendapatkan penanganan medis secara gratis.

Kepala DPPKP Kota Pasuruan, H. Mualif Arif, atau yang akrab dipanggil Pak Ayik, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi daerah dalam menjaga kesejahteraan hewan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyakit menular. “Tujuannya adalah mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan, sehingga hewan peliharaan bisa tumbuh dengan sehat,” ungkapnya.

Beragam layanan tersedia dalam rangka Peringati Hari Puskeswan 2026 DPPKP Kota Pasuruan Dorong Kepedulian Kesehatan Hewan Peliharaan, mulai dari pengobatan umum, pemberian vitamin, penyediaan obat-obatan gratis, hingga konsultasi seputar kesehatan hewan dan peternakan. Selain itu, tersedia pula 50 dosis vaksin rabies gratis yang didonasikan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Timur 2 untuk hewan kucing, anjing, dan kelinci.

Pak Ayik menambahkan bahwa penguatan kesehatan hewan peliharaan maupun ternak termasuk dalam roadmap pemerintah daerah untuk meminimalisasi risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan ini diberikan secara gratis agar semakin banyak warga yang peduli terhadap kesehatan hewan kesayangan mereka.

Bagi warga yang ingin mengikuti, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Kota Pasuruan dengan kuota maksimal dua ekor hewan per orang. Kriteria teknis hewan penerima vaksin rabies mencakup kondisi sehat, tidak sedang sakit atau bunting, berusia minimal 6 bulan, serta memenuhi interval minimal dua tahun jika sebelumnya pernah mendapatkan vaksin rabies pertama.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat cukup tinggi. Salah satu pengunjung bernama Sheila menyampaikan rasa senangnya atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, program serupa sangat bermanfaat terutama bagi para pencinta hewan yang memiliki peliharaan dalam jumlah banyak. “Tentu program ini sangat bagus untuk hewan-hewan peliharaan. Semoga dapat rutin dilakukan,” ujarnya.

Dengan digelarnya layanan gratis ini, DPPKP Kota Pasuruan berharap semakin terbangun kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kesehatan hewan piaraan. Hal tersebut sejalan dengan semangat Peringati Hari Puskeswan 2026 DPPKP Kota Pasuruan Dorong Kepedulian Kesehatan Hewan Peliharaan yang ingin dibawa tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *