Pasuruan Terkini – Mediasi Buntu Bintaos Ngotot Ganti Rugi Rp80 Juta untuk Kembalikan Situs Batu Celeng menjadi sorotan publik setelah musyawarah lintas sektor di Kantor Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/10/26), tak mencapai kata sepakat. Pemerintah Kecamatan Maron memfasilitasi pertemuan itu untuk menjembatani warga dan Nur Slamet alias Bintaos.
Polemik berpusat pada Batu Celeng di Dusun Gundil, Desa Ganting Kulon. Warga menilai batu itu ikon desa dengan nilai sejarah dan kepercayaan turun-temurun. Mereka menginginkan benda tersebut kembali ke lokasi asal.
Hasil pembahasan mengarah pada pengajuan objek ke Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo. Tujuannya meneliti status Batu Celeng, apakah memenuhi kriteria situs atau cagar budaya. Aspirasi warga menjadi dasar langkah tersebut.
Pemerintah Kecamatan Fasilitasi Komunikasi
Camat Maron, Nurhafiva, menyatakan pengajuan dan penelitian kebudayaan adalah langkah awal memastikan status objek. “Intinya didaftarkan dahulu. Kalau memang benar-benar situs atau cagar budaya, akan dikembalikan dengan sukarela oleh Bapak Nur Slamet,” ujar Iva seusai musyawarah.
Iva menjelaskan, pihaknya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Bintaos selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat batu sebelumnya berada. Ia berharap warga memberi waktu kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti pengajuan.
Ia juga mengimbau persoalan diselesaikan lewat musyawarah agar kondusivitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Imbauan itu menegaskan pentingnya jalur dialog dalam polemik ini.
Dinas Menunggu Pengajuan Resmi
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wahyono, mengatakan masyarakat Ganting Kulon menginginkan Batu Celeng dikembalikan karena dianggap ikon desa bernilai sejarah. Namun, lahan tempat batu sebelumnya berada telah beralih kepemilikan.
Sugeng menyebut pemilik lahan saat ini masih keberatan apabila batu dikembalikan tanpa penyelesaian persoalan tanah. Status Batu Celeng pun belum dapat dipastikan sebagai situs atau cagar budaya.
Untuk itu, diperlukan pengajuan resmi dari masyarakat sebagai dasar tindak lanjut dan penelitian pihak berwenang. “Harus ada laporan resmi dari masyarakat. Setelah itu, kami menindaklanjuti dan membantu proses pendaftaran ke tingkat berikutnya,” beber Sugeng.
Ia meminta warga melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukan permohonan melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo. Ketika ditanya soal biaya penelitian, Sugeng belum dapat memberi kepastian dan akan mengoordinasikan dengan atasannya.
Warga Berharap Batu Dikembalikan
Hasyim (52), warga Dusun Gundil, Desa Ganting Kulon, berharap Batu Celeng dapat kembali ke lokasi asal. Menurutnya, batu itu ikon wilayah yang memiliki makna historis bagi masyarakat setempat.
“Saya kepenginnya batu itu kembali. Itu ikon Blok Gundil, Batu Celeng,” ujar Hasyim. Ia mengaku kecewa karena pemindahan batu tidak didahului musyawarah dengan warga sekitar.
Hasyim berharap pengajuan kepada instansi kebudayaan dapat ditindaklanjuti sehingga status objek jelas. Apabila memenuhi ketentuan, batu itu dapat dilestarikan.
“Ya, mudah-mudahan dikabulkan oleh dinas. Ke depannya, dilestarikan dan dirawat oleh warga di sini,” katanya.
Alasan Bintaos Memindahkan Batu
Nur Slamet alias Bintaos menyatakan dirinya membeli lahan tempat Batu Celeng sebelumnya berada. Ia membantah tudingan bahwa pemindahan batu merupakan pencurian dan menegaskan tindakannya berkaitan dengan kepemilikan lahan yang diklaimnya.
Bintaos mengaku bersedia mengembalikan batu tersebut apabila hasil penelitian menetapkannya sebagai situs atau cagar budaya. “Kalau memang situs, saya kembalikan. Tidak usah membeli,” ujarnya dalam musyawarah.
Namun, apabila objek tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, Bintaos menyatakan pihak yang menginginkan batu kembali harus menyelesaikan persoalan pembelian tanah. Dalam forum yang sama, ia juga mempertimbangkan memecahkan batu tersebut apabila dalam enam bulan tidak ada pihak yang menyelesaikan persoalan pembelian tanah.
Hingga kini, Mediasi Buntu Bintaos Ngotot Ganti Rugi Rp80 Juta untuk Kembalikan Situs Batu Celeng belum menemukan titik terang. Semua pihak berharap ada jalan tengah yang mengedepankan musyawarah, pelestarian budaya, dan kepastian hukum.













