Pasuruan Terkini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menemui Wali Kota dr. Aminuddin untuk mendesak Pemkot Probolinggo memperketat penggunaan sound horeg. Langkah ini diambil demi menjaga ketenteraman warga dari kebisingan berlebihan. Audiensi berlangsung di Ruang Transit Kantor Wali Kota Probolinggo, Rabu (16/9/26) siang.
Dalam pertemuan itu, MUI menyerahkan rekomendasi resmi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang Pengaturan Penggunaan Sound Horeg dan Pengeras Suara di Tempat Terbuka. Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. M. Sulthon, memimpin langsung penyampaian dokumen tersebut didampingi sejumlah pengurus. Rekomendasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih rinci.
Desakan MUI agar Pemkot Probolinggo memperketat penggunaan sound horeg tidak muncul tanpa alasan. Organisasi keagamaan itu merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai acuan utama. Fatwa tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara hak beribadah, istirahat, dan aktivitas sosial di ruang publik.
Ada sejumlah poin krusial yang direkomendasikan MUI kepada pemerintah kota. Pertama, penetapan standar teknis tingkat kebisingan sesuai aturan yang berlaku. Kedua, pengaturan waktu penggunaan pengeras suara dengan mempertimbangkan waktu istirahat, kegiatan belajar, ibadah, pelayanan kesehatan, serta aktivitas harian masyarakat.
Ketiga, pengaturan lokasi pemakaian pengeras suara wajib memperhatikan keberadaan rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, kawasan permukiman, dan area sensitif lainnya. Keempat, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses warga. Kelima, sosialisasi penggunaan pengeras suara yang aman dan bertanggung jawab, serta pembinaan bagi pelaku usaha dan komunitas sound system.
“Rekomendasi ini dimaksudkan bukan untuk melarang penggunaan sound system, justru memberikan manfaat bagi kegiatan masyarakat. Namun, penggunaannya yang berlebihan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan kenyamanan,” kata Kiai Sulthon.
Ia menegaskan, MUI tidak berniat mematikan kegiatan warga maupun usaha sound system. Yang didorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan pengeras suara tetap menghormati hak orang lain. Menurutnya, kebijakan pemerintah diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara hak penyelenggara kegiatan dan hak masyarakat yang mendambakan ketenangan, kesehatan, serta kenyamanan.
Selain persoalan kebisingan, MUI menyoroti dampak sosial yang menyertai kegiatan sound horeg. Mereka menyebut potensi munculnya pertunjukan joget erotis dan konsumsi minuman keras yang bisa menjadi tontonan negatif, terutama bagi anak-anak. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendidikan moral generasi muda.
“MUI Kota Probolinggo mendasarkan tausiah atau rekomendasi ini pada prinsip keagamaan, bahwa setiap aktivitas harus diarahkan pada kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemudaratan,” imbuh Kiai Sulthon.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, merespons positif desakan MUI agar Pemkot Probolinggo memperketat penggunaan sound horeg. Ia menjamin pemerintah kota akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota. “Saya akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran dari Gubernur Jawa Timur,” janjinya.
Dengan surat edaran itu, diharapkan ada aturan jelas yang mengikat penyelenggara kegiatan dan pengguna sound system di Kota Probolinggo. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan sekaligus melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, pasien, dan warga yang sedang beristirahat.
Langkah MUI menemui Wali Kota menjadi sinyal kuat bahwa persoalan sound horeg bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut tata kelola ruang publik yang berkeadilan. Pemerintah kota kini dituntut segera menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi regulasi operasional yang bisa dieksekusi di lapangan.













