Pasuruan Terkini – Polres Probolinggo Kota Bekuk 3 Pengedar Narkoba Sita 19 14 Gram Sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berlangsung selama September 2026. Ketiga tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Probolinggo. Dari tangan mereka, aparat menyita barang bukti dengan berat total mencapai 19,14 gram.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota dalam kurun waktu tersebut. Kasus bermula dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah gang kawasan Kelurahan Wiroborang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan tertutup. Polisi memetakan pergerakan para pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap.
Kronologi Penangkapan Pertama
Pada 3 September 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial TN. Penangkapan berlangsung di Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dari tangan TN, polisi menemukan sabu seberat 9,85 gram yang dikemas dalam dua paket. Paket pertama berbobot 9,50 gram, sedangkan paket kedua seberat 0,35 gram.
Selain narkotika, penyidik turut menyita satu unit sepeda motor dan satu telepon seluler milik tersangka. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
“Dari penangkapan TN, kami berhasil mengamankan 9,85 gram sabu yang dikemas menjadi dua paket, yakni 9,50 gram dan 0,35 gram, di samping motor dan satu ponsel,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa siang (15/9/26).
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Berikutnya
Penyelidikan tidak berhenti pada TN. Polisi mengembangkan kasus ini dan memperoleh petunjuk mengenai jaringan yang lebih luas.
Pada 10 September 2026, aparat kembali membekuk seorang tersangka berinisial AD. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Dari hasil pemeriksaan AD, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan. Di lokasi itu, tersangka berinisial H diamankan.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat 9,29 gram. Narkotika itu telah dikemas dalam 54 klip plastik berukuran kecil. Sejumlah ponsel dan uang tunai juga diamankan sebagai barang bukti.
Dengan demikian, akumulasi barang bukti dari ketiga tersangka mencapai 19,14 gram. Angka ini menjadikan kasus tersebut signifikan bagi penegakan hukum di wilayah setempat.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Ancaman hukuman maksimal yang menyertai pasal ini adalah 20 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Jadi jika barang bukti ketiga tersangka dijadikan satu, maka total sabu yang berhasil disita mencapai 19,14 gram. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Zainullah.
Keberhasilan Polres Probolinggo Kota Bekuk 3 Pengedar Narkoba Sita 19 14 Gram Sabu menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Laporan warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai efektif menekan peredaran narkoba.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini berlanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.









