Pasuruan Terkini – Lakukan Pencurian Demi Bayar Cicilan Motor Perkara Perempuan di Pasuruan Dihentikan Lewat Restorative Justice menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan kasus tersebut. Langkah ini diambil setelah tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai. Pendekatan keadilan restoratif dinilai lebih mengutamakan pemulihan hubungan antarpihak.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasinya berada di depan sebuah rumah di Dusun Dermo, RT 02/RW 11, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berinisial DHA binti M. Hb disangka melanggar Pasal 476 KUHP atau alternatif Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut disebut hendak dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor milik tersangka. Motif ekonomi inilah yang melatarbelakangi tindakannya. Kasus ini kemudian bergulir ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Ananta Rizal Wibisono menjelaskan bahwa perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana terhadap perkara tersebut paling lama lima tahun. Selain itu, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mempertimbangkan ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP,” ujar Ananta.
Selain pertimbangan tersebut, penyelesaian perkara secara damai juga telah disepakati oleh tersangka dan korban. “Selain itu, antara tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai, serta adanya respons positif dari masyarakat setempat,” lanjutnya.
Dengan tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak serta terpenuhinya persyaratan administrasi dan substantif, Kejari Kabupaten Pasuruan kemudian menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan tersebut mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dengan penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Dengan dihentikannya penuntutan melalui RJ, perkara dugaan pencurian sepeda motor yang menjerat DHA tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan. Langkah ini menjadi contoh bagaimana hukum dapat memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis. Lakukan Pencurian Demi Bayar Cicilan Motor Perkara Perempuan di Pasuruan Dihentikan Lewat Restorative Justice menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada kasus tertentu.
Penerapan restorative justice dalam kasus ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak selalu berujung pada pemidanaan. Ada kalanya perdamaian dan pemulihan hubungan menjadi jalan yang lebih tepat. Lakukan Pencurian Demi Bayar Cicilan Motor Perkara Perempuan di Pasuruan Dihentikan Lewat Restorative Justice pun menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.











