Pasuruan Terkini – Ditengah Pembatasan Pemkab Lumajang Lanjutkan Kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara setiap Jumat. Kebijakan ini tetap berjalan meski arahan Kementerian Dalam Negeri hanya berlaku hingga September 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga efisiensi anggaran daerah.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa pemerintah daerah telah resmi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan. Kendati demikian, ia belum memerinci batas waktu akhir pemberlakuan kebijakan tersebut. “Iya diperpanjang,” ujar Indah singkat pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Keputusan memperpanjang Ditengah Pembatasan Pemkab Lumajang Lanjutkan Kebijakan WFH ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Indah mengungkapkan bahwa penerapan WFH setiap Jumat mampu menghemat pengeluaran operasional kantor hingga Rp464 juta per bulan. Penghematan tersebut bersumber dari berkurangnya biaya listrik, air, perjalanan dinas, serta belanja lembur pegawai.
“Kami akan melanjutkan kebijakan WFH setiap Jumat, selain karena arahan Kemendagri, kebijakan ini juga membuat penghematan anggaran yang signifikan,” jelasnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa aspek fiskal menjadi pertimbangan utama di balik kelanjutan kebijakan tersebut.
Yang menarik, pemerintah daerah tidak menemukan adanya penurunan kinerja ASN selama kebijakan ini diterapkan. Indah menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaannya. Meski demikian, ia tetap meminta para pegawai meningkatkan kinerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Penurunan performa pegawai ASN tidak ada, selama ini tidak ada kendala, mereka bekerja dengan baik tapi tetap perlu untuk lebih ditingkatkan,” kata Indah. Dorongan itu disampaikan agar kualitas layanan publik tidak terpengaruh oleh pengurangan hari kerja di kantor.
Penting dicatat, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah membatasi penerapannya hanya pada OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Unit pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekolah, dan puskesmas tetap bekerja dari kantor atau tempat pelayanan masing-masing.
“Untuk yang sifatnya pelayanan seperti capil, sekolah, puskesmas, tidak ada WFH, kalau itu urusannya administrasi kantor bisa WFH,” pungkasnya. Dengan demikian, Ditengah Pembatasan Pemkab Lumajang Lanjutkan Kebijakan WFH secara selektif tanpa mengorbankan sektor pelayanan publik.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan kualitas pelayanan. Penghematan ratusan juta rupiah per bulan menjadi bukti nyata dampak positif dari penataan ulang pola kerja ASN. Ke depan, kelanjutan kebijakan ini akan bergantung pada evaluasi berkala yang dilakukan Pemkab Lumajang.
Bagi masyarakat, yang terpenting adalah memastikan bahwa layanan administrasi dan pelayanan dasar tetap berjalan normal. Pemkab Lumajang memastikan bahwa OPD yang bersentuhan langsung dengan warga tidak menerapkan WFH. Dengan begitu, Ditengah Pembatasan Pemkab Lumajang Lanjutkan Kebijakan WFH tetap mengedepankan kepentingan publik di atas efisiensi internal.













