Pasuruan Terkini – PASURUAN – Buntut Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Ahli Waris Gelar Aksi di PN Pasuruan Saat Sidang Mediasi Deadlock menjadi sorotan usai persidangan perkara perdata ketiga yang digelar Kamis pagi. Mediasi kedua yang dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. gagal mencapai kesepakatan setelah tergugat utama tidak hadir.
Seusai persidangan, puluhan ahli waris dari almarhumah Hj. Djunah memprotes keputusan tersebut dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan. Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Pasuruan segera menegakkan keadilan bagi keluarga yang telah menunggu lebih dari setengah abad.
M. Yusuf sebagai ahli waris ke-6 menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak tergugat. Ia menilai jawaban yang diberikan kuasa hukum tergugat kurang memadai dan terkesan tidak siap menghadapi proses mediasi. “Kami sangat berharap mediasi ini bisa tuntas, namun kehadiran tergugat yang minim membuat sidang belum membuahkan hasil,” ujarnya.
Dalam mediasi, penggugat mengajukan dua opsi tuntutan utama. Pertama, pengembalian tanah sengketa secara utuh kepada para ahli waris. Kedua, apabila tanah tidak dapat dikembalikan, tergugat wajib membayar ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Buntut Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Ahli Waris Gelar Aksi di PN Pasuruan Saat Sidang Mediasi Deadlock ini juga menyoroti persoalan dokumen sejarah. Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D. dari PAS & Partner meminta Majelis Hakim memeriksa dengan saksama gilingan atau interseksi nomor 547 pada persil nomor 10 serta surat tukar guling nomor 7 tertanggal 7 September 1976 yang diduga tidak memiliki legalitas sah.
Imam, perwakilan keluarga ahli waris lainnya, menekankan bahwa sengketa tanah bernomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan ini telah berlarut sejak 7 September 1976 atau hampir 50 tahun. Ketidakpastian hukum tersebut menurutnya merupakan penderitaan berkepanjangan yang menimpa masyarakat kecil.
Pihak ahli waris juga mengkritik kehadiran Ibu Zubaidah sebagai salah satu tergugat yang menduduki lahan namun tak pernah memenuhi panggilan persidangan. Ketidakhadiran berulang ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa.
Buntut Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Ahli Waris Gelar Aksi di PN Pasuruan Saat Sidang Mediasi Deadlock juga membuka lembaran baru terkait laporan kepolisian. Rius mengungkapkan bahwa laporan kriminal yang diajukan sejak 2016 di Polda Jawa Timur selama 10 tahun tidak mendapat penanganan serius dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Akibatnya, pihak ahli waris mengambil langkah hukum tambahan dengan melayangkan gugatan Praperadilan di PN Pasuruan. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur untuk bertindak tegas terhadap Penanganan laporan yang terkatung-katung tersebut.
Ketua tim kuasa hukum juga menegaskan kesiapan ahli waris melanjutkan perjuangan ke tingkat pusat jika mediasi lanjutan pada 22 Oktober mendatang tetap tidak menghasilkan kesepakatan. Rencananya, mereka akan mengirimkan surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Kapolri untuk meminta atensi khusus atas dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Pihak penggugat meminta agar Majelis Hakim memandang kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme tinggi. Seluruh warkah dan dokumen penting wajib diperiksa secara mendalam demi menegakkan keadilan yang hakiki bagi para ahli waris yang telah menanti puluhan tahun.













