Tukang Bengkel Larang Diseret Hukum Usai Selesaikan Kasusnya Secara Damai

Tukang Bengkel Larang Diseret Hukum Usai Selesaikan Kasusnya Secara Damai
Tukang Bengkel Larang Diseret Hukum Usai Selesaikan Kasusnya Secara Damai

Pasuruan Terkini – Restorative Justice Selamatkan Tukang Servis Motor Dari Jeratan Hukum menjadi solusi penyesuaian yang diterapkan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kasus ini menyangkut penggelapan sepeda motor Honda CRF milik seorang pelajar yang diselesaikan secara damai tanpa proses peradilan pidana.

Kejadian bermula dari laporan korban Muhammad Alexander yang menemukan bahwa motornya telah digadaikan oleh mekanik bengkel Uji Garage. Tersangka Akhmad Tri Fauzi, warga Desa Kawisrejo, mengakui perbuatannya saat didatangi korban dan temannya pada Selasa malam, 28 Juli 2026 pukul 22.00 WIB.

Motif Utang Mendorong Tindakan Illegal

Akhmad Tri Fauzi berusia 25 tahun bekerja sebagai mekanik di bengkel tersebut. Ia nekat menggadaikan motor Honda CRF pelanggan senilai Rp 10 juta karena terdesak masalah keuangan. Utang menumpuk memaksanya mengambil jalan pintas yang justru berujung pada penyelidikan hukum.

Motor tersebut digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Grati dengan dana pinjaman Rp 10 juta. Aksi gelap mata ini terbongkar ketika korban bersama rekannya mengunjungi bengkel dan mendapat pengakuan jujur dari tersangka.

Proses Restorative Justice di Desa Raci

Perkara penggelapan ini dilanjutkan ke Rumah Keadilan Restoratif di Kantor Desa Raci, Kecamatan Bangil. Korban membuka ruang maaf terhadap pelaku sehingga keduanya bisa membahas penyelesaian secara musyawarah. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk bertanggung jawab tanpa melalui jalur pengadilan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Pidum, Ananta Rizal Wibisono, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan disetujui karena korban telah memaafkan tersangka. Restorative Justice Selamatkan Tukang Servis Motor Dari Jeratan Hukum terbukti efektif dalam kasus ini.

Komitmen Balik ke Jalur Benar

Setelah permohonan perdamaian dikabulkan Korps Adhyaksa, tersangka menyampaikan penyesalan mendalam di hadapan aparat dan tokoh masyarakat. Ia berkomitmen untuk kembali membuka lembaran baru dan mengelola usaha servis sepeda motornya dengan jujur serta profesional.

Barang bukti motor trail Honda CRF tersebut langsung dikembalikan utuh kepada pemiliknya. Proses pengambilan dilakukan setelah seluruh rangkaian restorative justice selesai dengan baik di Desa Raci.

Respon Korban yang Memaklumi

Muhammad Alexander menerima permintaan maaf tersangka dan berharap pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa. Korban menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan pelanggan sebagai fondasi utama usaha jasa perbaikan kendaraan roda dua.

“Jangan diulangi lagi kalau tidak akan menjalani proses hukum berlaku dengan ancamannya pidana,” tegas korban menutup diskusi perdamaian. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun masyarakat umum tentang konsekuensi tindakan penggelapan.

Dengan tuntasnya proses restorative justice, berkas perkara pidana resmi ditutup demi menjaga keharmonisan hubungan sosial di masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menandai berakhirnya konflik dan memulai babak baru kehidupan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *