Berita  

5 Raperda di Meja DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat Kawal Publik

5 Raperda di Meja DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat Kawal Publik
5 Raperda di Meja DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat Kawal Publik

Pasuruan Terkini – Lima Raperda Masuk Meja DPRD Samsul Hidayat Diuji Kawal Kepentingan Publik menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Lima rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2026 resmi diserahkan pemerintah daerah kepada legislatif.

Rapat digelar Senin, 28 September 2026, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Agenda dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mewakili Bupati.

Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta insan pers. Penyerahan lima Raperda ini menandai dimulainya tahapan pembahasan legislasi daerah.

Daftar Lima Raperda Non APBD 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan lima rancangan yang menyentuh tata kelola pemerintahan hingga aset daerah. Berikut rinciannya:

  1. Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK.
  4. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
  5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Materi tersebut mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, kelembagaan perangkat daerah, penyertaan modal, dan masa depan badan usaha milik daerah. Kelimanya dinilai memiliki konsekuensi langsung bagi tata kelola pemerintahan.

Bola Kini di Tangan Legislatif

Samsul Hidayat menegaskan agenda paripurna merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, setiap rancangan harus melalui mekanisme yang benar dan terukur.

Wakil Bupati Shobih Asrori menyampaikan pemerintah daerah bersama DPRD berwenang membentuk Perda sebagai instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia menekankan lima Raperda bukan sekadar dokumen yang harus disahkan.

Di dalamnya terkandung konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan, desa, kelembagaan, penyertaan modal, dan masa depan BUMD. Karena itu, DPRD tidak cukup menjalankan fungsi formal menerima, membahas, dan mengesahkan.

Fungsi legislasi harus berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat. Dua materi yang menyorot perhatian adalah Raperda Penyertaan Modal Daerah dan pencabutan Perda terkait PT Pasuruan Migas.

Keduanya dinilai perlu dibahas terbuka, cermat, dan berbasis data. Dengan begitu, publik dapat mengetahui alasan, tujuan, konsekuensi, serta manfaat kebijakan bagi daerah.

Begitu pula perubahan regulasi pemerintahan desa dan SOTK perangkat daerah. Perubahan jangan hanya menghasilkan struktur baru di atas kertas tanpa dampak nyata pada kualitas pelayanan publik.

Pemandangan Umum Fraksi Jadi Ujian Kritis

Pemandangan umum fraksi-fraksi menjadi tahapan penting setelah penyampaian Raperda oleh pemerintah daerah. Di bawah pimpinan Samsul Hidayat, para juru bicara fraksi menyampaikan pandangan, catatan, dan masukan.

Tahapan ini seharusnya menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji secara kritis setiap usulan pemerintah daerah. Pertanyaannya sederhana: apakah lima Raperda sudah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan Kabupaten Pasuruan?

Jawabannya akan terlihat dalam pembahasan berikutnya. Pemerintah daerah nantinya memberikan jawaban resmi terhadap pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Ketiga.

Dari sinilah publik dapat menilai apakah catatan kritis DPRD benar-benar menjadi bahan perbaikan atau sekadar bagian dari formalitas tahapan legislasi. Lima Raperda Masuk Meja DPRD Samsul Hidayat Diuji Kawal Kepentingan Publik pun menjadi tolok ukur kualitas kerja legislatif.

Ketua DPRD Samsul Hidayat memiliki pekerjaan penting: memastikan pembahasan lima Raperda berlangsung transparan, argumentatif, dan berpihak pada kepentingan publik. Kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan seberapa cepat regulasi disahkan.

Namun juga seberapa kuat regulasi tersebut melindungi kepentingan masyarakat dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Lima Raperda sudah masuk meja DPRD, dan masyarakat menunggu seberapa tajam legislatif mengujinya sebelum palu diketuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *