Berita  

Bupati Fawait Sambut Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Provinsi

Bupati Fawait Sambut Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Provinsi
Bupati Fawait Sambut Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Provinsi

Pasuruan Terkini – Bupati Jember Muhammad Fawait menerima kunjungan Komisi D DPRD Jawa Timur di Pendopo Wahyawibawagraha pada Selasa (29/9/2026). Dalam pertemuan itu, Komisi D DPRD Jatim membawa kabar perbaikan jalan provinsi di Jember. Kunjungan ini juga menjadi ajang koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengatakan kunjungan tersebut untuk memastikan program pembangunan dan infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi berjalan di Jember. Ia datang bersama wakil ketua dan anggota Komisi D serta mitra kerja Pemprov Jatim, seperti Dinas PU Sumber Daya Air, Bina Marga, dan ESDM. Mereka memaparkan program 2026 dan rencana perubahan APBD 2026.

Salah satu sorotan utama adalah jalan provinsi. Di Jember terdapat sekitar 127 kilometer jalan berstatus provinsi. Sejumlah ruas, terutama di wilayah selatan, membutuhkan penanganan. Abdul Halim menyebut delapan titik jalan masuk program perbaikan dan jalan provinsi di Jember selatan telah masuk prioritas perubahan anggaran 2026.

Pemerintah provinsi menyiapkan anggaran sekitar Rp62,5 miliar untuk wilayah Jember-Bondowoso. Menurut Abdul Halim, pekerjaan telah melalui lelang mendahului sehingga pelaksanaannya dapat segera berjalan. Jika pemenang lelang tidak melaksanakan, pemerintah provinsi bisa terkena penalti. Program mencakup perbaikan, pemeliharaan, dan pelebaran jalan. Target kemantapan jalan provinsi di Jember sekitar 84 persen pada akhir 2026.

Bagi Bupati Fawait, kabar tersebut menjadi angin segar. Pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan intervensi langsung terhadap jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Ia meminta agar jalan-jalan tersebut mendapatkan perhatian. Pemkab Jember sebelumnya telah menyampaikan usulan kepada Pemprov Jatim terkait kondisi jalan provinsi. Fawait menyambut baik informasi bahwa permintaan perbaikan jalan provinsi mulai dilaksanakan pada perubahan APBD 2026.

Pertemuan itu juga membahas aktivitas pertambangan di Jember. Fawait mengatakan kewenangan izin pertambangan ada di Pemprov Jatim. Dari ratusan aktivitas tambang di Jember, sekitar 17 di antaranya tercatat memiliki izin. Pemkab Jember meminta data tersebut untuk ditindaklanjuti. Fawait menegaskan siap berkolaborasi agar urusan tambang berdampak pada kemajuan Jember. Ia membedakan penanganan: tambang berizin menjadi ranah pemerintah provinsi, sedangkan tambang tanpa izin menjadi ranah aparat penegak hukum.

Pertemuan ini mempertemukan dua tingkat pemerintahan dengan kewenangan berbeda atas pembangunan di Jember. Fawait berharap perbaikan infrastruktur dari kabupaten, provinsi, dan pusat berjalan beriringan. Ia juga menyebut pertemuan dengan Komisi D sebagai nostalgia karena pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur selama 10 tahun. Ke depan, ia berharap infrastruktur di Jember lebih baik dan modern dalam dua sampai tiga tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *