Pasuruan Terkini – Ponpes Sidogiri Buka Suara soal Dugaan Asusila Oknum Pengajar Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota menjadi sorotan publik setelah pihak pesantren angkat bicara. Laporan resmi diserahkan ke kepolisian pada 31 Agustus 2026. Kasus ini melibatkan seorang tenaga pengajar berinisial A (61) dan seorang anak berinisial F.
Penasehat Hukum Ponpes Sidogiri, Maulana, menyampaikan penyesalan mendalam atas dugaan peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini meninggalkan luka serius bagi seluruh keluarga besar pesantren. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media pada Senin, 28 September 2026.
Maulana menegaskan bahwa lokasi dugaan pelecehan bukan berada di lingkungan pesantren. Peristiwa itu juga tidak terjadi pada jam kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, tempat kejadian berada di kediaman terduga pelaku berinisial A.
Ia menambahkan bahwa korban berinisial F bukan santri yang bermukim di dalam pesantren. F disebut tinggal di kediaman terduga pelaku. Pihak pesantren sebelumnya telah menerbitkan surat pemberhentian sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota.
Beberapa hari setelah laporan pesantren, wali murid juga melapor ke Polda Jawa Timur. Maulana menegaskan bahwa A bukan bagian dari Majelis Keluarga Sidogiri. Ia juga bukan seorang kyai maupun Gus, melainkan tenaga pendidik biasa.
Dalam perkembangan informasi yang diterima pesantren setelah laporan pengaduan masyarakat, disebutkan dugaan korban tidak hanya satu orang. Pihak pesantren memperoleh informasi adanya dua murid lain berinisial I dan H yang juga diduga menjadi korban. Dengan demikian, berdasarkan informasi yang diterima pesantren, terdapat dugaan tiga anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif.
Maulana berharap perkara ini diproses secara hukum dan tidak berhenti melalui mediasi. Ia menegaskan bahwa tindakan pelecehan tidak layak terjadi di mana pun dan kapan pun. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus tetap ditegakkan.
Pihak pesantren mengaku mengambil inisiatif membuat laporan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan para santri. Maulana menyadari bahwa secara kewenangan, pihak yang berhak melapor adalah wali santri. Namun, pesantren memilih mengambil langkah proaktif karena keselamatan santri menjadi prioritas utama.
Ponpes Sidogiri Buka Suara soal Dugaan Asusila Oknum Pengajar Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota juga menegaskan komitmen pesantren mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Pesantren menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Kerja sama dengan para wali santri juga akan dilakukan secara maksimal.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak pesantren berharap keadilan bagi para korban dapat terwujud melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.













